Redenominasi Rupiah, berita yang tak kalah serunya diperbincangkan selain berita Tsunami Matahari yang terjadi bersamaan dengan Pilkada Sulut 2010 tepatnya 3 Agustus 2010. Kali ini beralih ketopik masalah keuangan yang ada di negara Indonesia. Bank Indonesia berencana untuk menyederhanakan nilai mata uang rupiah atau redenominasi dengan menyusun jadwal besar penerapan rencana redenominasi rupiah dalam 10 tahun ke depan sejak akhir tahun ini ketika riset dan studi dijadwalkan rampung. Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) terpilih Darmin Nasution.
undefinedRedenominasi Rupiah
Indonesia direncanakan akan memasuki masa transisi dengan kondisi bahwa nilai nominal rupiah baru akan mulai diluncurkan ke masyarakat. Banyak pro dan kontra yang terjadi ditengah kehidupan masyarakat akibat adanya isu Redenominasi Rupiah. Wakil Presiden Boediono meminta masyarakt untuk tenang dan tidak terpengaruh adanya isu redenominasi yang belakangan ini ramai diperbincangkan.
Apa itu Redenominasi dan Sanering
Secara sederhana, dijelaskan redenominasi berarti penyederhanaan penyebutan satuan harga maupun nilai mata uang. Dan redenominasi, dilakukan saat ekonomi sedang stabil, sedang tumbuh dan tingkat inflasi terkendali. Misalnya Rp1.000 menjadi Rp1 atau Rp1 juta menjadi Rp1.000. Bila sebelumnya membeli minuman seharga Rp1.000, maka nantinya tetap membeli minuman Rp1.000 dengan pecahan uang Rp1.
Sedangkan Sanering dilakukan bila suatu negara dalam situasi merugi dan inflasi tinggi. Artinya karena inflasi tinggi, daya beli mata uangnya merosot makanya perlu dilakukan pemotongan. Tapi kitakan sebaliknya, makanya redenominasi karena hanya bisa dilakukan kalau perekonomian sedang stabil. Kita sekarang sedang stabil.
Tahapan Redenominasi
BI pun telah menyiapkan tahapan-tahapan redenominasi. Tahun 2011 hingga tahun 2012, akan dijadikan masa sosialisasi kepada masyarakat tentang redenominasi. Di tahun 2013 hingga tahun 2015, menjadi masa transisi. Selama masa ini, nantinya harga barang akan ditulis dalam dua harga yakni terdiri atas Rupiah lama dan Rupiah baru.
Misalnya, barang seharga Rp10.000 akan ditulis dalam dua harga yaitu Rp10.000 dan Rp10 (baru). Selanjutnya, masyarakat akan mengenal yang namanya Rupiah lama dan Rupiah baru. Selama masa transisi ini pula, semua pembayaran termasuk pengembalian akan menggunakan keduanya. Sementara itu, BI perlahan-lahan akan mengganti uang Rupiah lama dengan uang Rupiah baru.
Pada tahun 2016 hingga 2018, BI menargetkan uang kertas yang beredar saat ini atau Rupiah lama, akan benar-benar habis di masyarakat. BI pun akan melakukan penarikan uang Rupiah lama dan menggantinya dengan uang Rupiah baru.
Tahun 2019 hingga tahun 2020, BI menargetkan seluruh uang Rupiah lama sudah tergantikan dengan uang Rupiah baru. Masyarakat Indonesia akan menggunakan uang Rupiah yang ada saat ini namun dengan nilai yang lebih kecil. Untuk mata uang kecil ini nantinya akan berlaku kembali uang koin dan nilai pecahan sen. Namun untuk melakukan pembayaran dalam jumlah besar, harus membawa uang dalam tas.
Nah bagaimana tanggapan anda sekarang tentang adanya Redenominasi Rupiah? Apakah anda setuju atau tidak dengan kebijakan pemerintah yang bisa jadi akan benar-benar dilaksanakan?