Jakarta - Dari segi teknis prosedural, sangat sulit mengetahui para pembeli saham jatahan PT Krakatau Steel (KS). Namun dari skema proses IPO, undang-undang pasar modal sudah jelas menunjukkan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kekacauan saham perdana PT KS. Ini permainan gila-gilaan.
Menurut pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, sebenarnya tak hanya politisi yang menerima jatah saham KS, tapi juga semua pihak yang terlibat dalam penentuan IPO, kalangan pengusaha dan pejabat tertentu. Penjatahan saham ini di luar ketentuan Undang-Undang No 8/1995 tentang Pasar Modal, di mana semua yang terlibat tidak boleh melakukan transaksi.
Yanuar pun mengatakan, selama terjadi kasus kejahatan di pasar modal, penjualan IPO KS ini merupakan kasus yang sangat vulgar dan gila dalam menjarah dana dari aset negara. Berikut wawancara detikcom bersama Managing Partner Aspirasi Indonesia Research Institute itu, di kantornya, Jl Hanglekir II No 15, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2010) silam.
Apa yang sebenarnya terjadi dalam keributan penjualan saham PT Krakatau Steel ini?
Ada beberapa persoalan dari penjualan saham perdana atau initial public offering (IPO) PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri. Di satu sisi, KS memang membutuhkan modal untuk biaya pembangkit. Di sisi lain, KS sebenarnya butuh modal untuk usaha patungan antara KS dan perusahaan Korea, di mana komposisi modal KS sebanyak 30 persen dan perusahaan Korea sebanyak 70 persen. Jadi butuh uang untuk investasi di bidang ini. Tapi itu biarlah pihak manajemen KS yang nanti menjelaskannya. Saya hanya ingin bicara soal teknis di bidang pasar modalnya saja, bagaimana skema menjarah dana dari KS itu sendiri.
Begini, di dunia pasar modal itu ada dua, yaitu penawaran umum perdana dan sekunder. Biasanya, uang yang masuk secara riil ke KS atau BUMN lainnya itu di tahap perdana, yaitu KS dan investor. Namun begitu masuk ke penawaran umum sekunder sudah tidak ada uang lagi ke KS. Apa yang terjadi? Harga yang dipatok di perdana Rp 850, sangat murah; di sisi lain ada yang dijual juga dengan harga Rp 1.500.
Ini dalam 30 menit, bermiliar-miliar saham bisa terjual dengan harga tinggi. Ini sangat besar, dalam 30 menit bisa mendapatkan untung 40 persen, bahkan 70 persen dalam dua hari. Ini artinya, adanya indikasi korupsi mekanisme pasar. Orang bilang murah dan mahal itu kan relatif. Tapi ini soal wajar atau tidak wajar. Wajar atau tidak itu harus dikembalikan kepada aturan UU No 8/1995 tentang Pasar Modal.
Bagaimana UU No 8/1995 mengatur soal itu?
Di dalam UU itu disebutkan harga yang wajar itu apabila tidak ada informasi yang menyesatkan, seperti dituangkan dalam Pasal 90, tidak terjadi manipulasi pasar disebutkan dalam Pasal 91-94, dan tidak terjadi insider trading seperti disebutkan dalam Pasal 95-99. Itulah yang dikatakan wajar dalam aturan itu.
Nah, pada bagian penawaran umum perdana itu ada yang namanya book building atau penawaran awal. Misalnya KS menginginkan mendapatkan uang melalui mekanisme IPO. Maka yang diperlukan adalah mengaudit laporan keuangan KS sendiri, setelah itu diberikan pendapat hukum oleh konsultan hukum. Baru setelah itu diserahkan ke underwriter atau perusahaan sekuritas sebagai penjamin emisi, yaitu PT Bahana Securities, PT Danareksa Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.
Di sinilah baru dilakukan evaluasi atas data dan dokumen laporan keuangan KS. Underwriter akan berbicara kepada emiten, yaitu KS dan di dalamnya Menteri Negara BUMN serta DPR. Mereka ini akan membicarakan hasil evaluasi itu hingga menentukan harga indikatif, yang muncul dengan harga Rp 850 sampai Rp 1.500 itu.
Setelah itu baru masuk ke penawaran umum. Di sini juga ada masalah, karena masyarakat ternyata juga tidak tahu kalau saham KS akan dijual ke publik. Tidak ada pengumuman dan lain sebagainnya. Nah, biasanya di sini juga dibicarakan soal penjatahan saham. Di setiap penjualan IPO semua BUMN semua mendapatkan jatah.
Sebenarnya penjatahan saham itu memang sejak awal kisruh, investor ngegrundel, kok yang tahu dia lagi dia lagi. Kalau tidak kisruh seharusnya kan tidak ada masalah. Intinya, ketika sudah muncul harga Rp 850 sampai Rp 1.500, mereka (manajemen KS, Meneg BUMN dan DPR) pastinya akan mengikuti road show dan public expose. Pertanyaan penting adalah, siapa yang paling tahu orang yang paling ngebet terhadap industri KS ini? Pastinya orang yang ikut road show kan.
Bila kembali ke kontruksi UU Pasar Modal, orang-orang ini semua disebut Orang Dalam (OD), yaitu semua orang yang terlibat membuat keputusan IPO, bukan hanya manajemen KS, tapi Meneg BUMN dan DPR. OD ini ada Orang Dalam Langsung (ODL) dan Orang Dalam Terafiliasi (ODT). ODL itu adalah manajemen KS, Meneg BUMN dan DPR, sementara ODT itu adalah akuntan publik, konsultan hukum dan konsultan PR, termasuk underwriter. OD ini mempunyai yang disebut Informasi Orang Dalam (IOD), yang mengikuti semua rapat-rapat, road show, siapa orang yang berminat beli saham.
Sebenarnya ada orang yang mempunyai potensi, tapi bukan masuk kategori OD, tapi punya IOD seperti para analis dan wartawan. Mereka ini semua kan dikasih tahu oleh para OD-OD itu sendiri. Jadi sangat conflict interest sekali. Yang menjadi persoalan kembali adalah apakah penentuan harga itu ada interest dari OD dan IOD? Itu harus dibuktikan. Karena ada data dan dokumen rapat-rapatnya, itu harus dibuktikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertanyaannya lagi, apakah ada trading, apakah orang-orang itu mendapatkan saham penjatahan juga? Kalau memang dapat saham penjatahan, maka sudah dipastikan telah terjadi insider trading, itu tidak boleh, seperti diatur dalam UU Pasar Modal.
Bila terjadi insider trading, masalah harga indikatif Rp 850 itu ordernya dari siapa?
Kalau ditemukan di tahap penawaran umum perdana ini, maka yang namanya persekongkolan untuk tujuan tertentu dengan memanipulasi pasar adalah terpenuhi. Saya tidak bisa menyebut siapa yang memberikan order, karena saya memang tak punya data, tapi saya ungkapkan melalui mekanisme dan skema sesuai UU saja, dari situ saja sudah bisa dilihat.
Di sini juga ada masalah yang bisa kita lihat, ada yang namanya imbalan jasa. IPO itukan diperuntukan bagi publik. Jadi artinya yang ke publik itu diperkirakan hanya 2 persen, sementara 98 persen itu kepada yang mengantungi jatah. Begitu anda pesan semua, itu sudah ada jatahnya.
Lihat subscribe ada sembilan kali melalui teknis book building. Siapa yang beli Rp 850 dan Rp 1.500 itu pasti ada pembelinya, ini yang mereka tidak mau buka, terutama yang beli Rp 1.500. Kalau banyak yang beli Rp 1.500 investor tidak dapat apa-apa. Investor asing memang biasa beli saham yang berkualitas dengan jangka panjang.
Inilah skema untuk membongkar persekongkolan itu, siapa yang order Rp 850? Penjatahan itu ke siapa saja? Kalau tidak ada insider tidak mungkin dilepas di pasar sekunder. Di sini banyak konflik kepentingannya untuk mengeruk keuntungan besar.
Jadi ini bukan soal harga murah atau mahal, tapi ini sudah penjarahan uang negara. Kalau itu dilepas di pasar sekunder, KS tidak dapat apa-apa. Oleh karena itu Bapepam dan BPK harus selidiki ini semua. Karena sudah amanat UU Pasar Modal bahwa Bapepam mengawasi, memeriksa dan mengumumkan hasil temuannya nanti.
Benarkah PAN mempersoalkan ini secara sungguh-sungguh atau sekadar marah karena hilang jatahnya?
Saya tidak mau bicara soal ini dulu. Tapi menurut saya, semuanya harus konsisten. Amien Rais atau Drajat Wibowo punya data silakan, tapi harus konsisten, kalau punya data silakan buka saja. Saya pernah menjadi pemeriksa dan pengawas transaksi di BEJ, jadi hapal betul permainan di pasar modal. Kalau PAN hanya sekadar melontarkan itu, ya silakan juga.
Tapi ini persoalannya bagi publik, ini harus dibuka semua. Semua orang-orang off side dalam kasus ini harus dibuka, begitu juga yang terperangkap orang-orang off side ini juga harus diseret. Kita jangan hanya mengurusi kasus 'infotainment' yang terjebak itu (kasus wartawan yang diduga menerima saham IPO KS-red).
Jadi menurut Anda ini ada permainan besar dari sebuah kekuatan besar dalam penjualan saham KS?
Iya, ini pastinya kekuatan besar yang bermain. Ini mudah saja diketahui, kalau kita menggunakan skema dan analisis serta gelar perkara. Semuanya telah memenuhi unsur yang saya sebutkan di atas. Kalau Bapepam dan BPK sebagai polisi dan penegak hukum dalam pasar modal tidak mau melakukan pemeriksaan, maka kasus ini akan berheti pada kasus yang menimpa wartawan saja. Jadi saya yakin ini ada orang-orang kuat yang bermain di belakang, orang-orang kuat atau politisi.
Siapa yang punya kekuatan, siapa yang bisa setting seperti ini, ya tentunya bukan kecil. Bayangkan, sekalipun itu dijual ke publik di Indonesia, tidak mungkin dalam 30 persen terjual dengan angka Rp 1 triliun, kalau hanya Rp 100 miliar saya percaya. Memang ada publik murni yang membeli tapi itu dibawah 5 persen saja, tidak besar.
Berdasarkan pengalaman saya selama ini, publik itu bermain di trading bawah dengan ritel trading hanya 1 persen. Mereka beli di bawah dan langsung jual lagi. Sisanya semua pembeli merupakan hasil skema penjatahan itu. Misalnya anda beli barang harga Rp 1.300 dijual lagi dengan harga Rp 850, itu siapa Anda, kalau bukan kekuatan besar, anda bisa dapat barang dan bisa bayar.
Apakah politisi ini bagian dari insider trading juga?
Mungkin iya, tapi yang jelas menggunakan orang suruhan. Biasanya kan ada orang atau pengusaha yang menalangi dulu. Silakan itu dibuktikan. Politisi itu pasti ada yang bandari, ya bandar yang punya duit tentunya. Saya bicara berdasarkan asas praduga tak bersalah, menggunakan skema dari aturan yang ada.
Nah Bapepam dan BPK silakan periksa, karena memang memiliki teknik untuk menginvestigasi lebih dalam lagi, ya buktikan itu, mereka bisa menemukan alat bukti itu. Siapa yang menjadi broker, siapa yang menerima jatah, siapa yang mencari keuntungan itu.
Feeling saya, dengan pengalaman saya selama ini, dengan kenyataan yang ada saat ini dalam satu kali pemeriksaan sudah ketahuan kok. Sebenarnya kalau mainnya canggih, dia pasti muter-muter dan ada pemeriksaan. Tapi ini suda terlihat sangat terbuka dan tidak hati-hati.
Praktek penjualan ini sejak kapan, terutama untuk kepentingan politik?
Wah ini mungkin sejak Orde Baru, saya sendiri kurang tahu. Tapi ketika saya awal masuk ke pasar modal sejak 1997 sampai 2005, praktek seperti ini sudah ada. Itu sejak paket International Monetary Fund (IMF) dijalankan. Ingat Indosat dilepas, itu kan menjadi rebutan politik.
Dulu untuk menjual saham dengan nilai Rp 4 miliar saja butuh waktu 4 hari dan pelan-pelan kenaikannya. Tidak seperti kasus KS, hampir 90 persen dalam satu hari, ini gila. Dari semua kejahatan pasar modal, ya ini yang paling gila-gilaan.
Ini di KS saja atau BUMN lainnya?
Hampir di semua perusahaan BUMN kita. Dulu kasus Indosat, Perusahaan Gas Negara (PGN), BNI pernah mengalami hal yang sama. Tapi bagi saya, ini sesuatu yang paling porno seporno-pornonya dan paling berani. Bagaimana? Ini bukannya tobat tapi malah bertambah gila.
Oleh karena itu, aturan ini harus segera diperjelas dan dipertegas ke depannya. 10 BUMN ini ke depan harus menyelesaikan ini semua. Bayangkan, dalam setahun orang bisa dapat Rp 1 triliun sendirian. Misalnya, perusahaan Bakrie walau digoreng, itu kan asetnya sendiri, walau memang melanggar juga. Tapi ini perusahaan BUMN, yang merupakan aset negara dan rakyat bisa dijarah oleh orang bermodal dengkul.
Artinya para pelaku kejatahan pasar modal ini bisa dijerat secara hukum?
Oh iya, kalau para pelaku pasar modal itu melanggar pidana pasar modal. Nah, yang di luar itu bisa dijerat pasal tindak pidana korupsi, penyuapan dan atau berlapis. Untuk pelanggaran pasar modal saja maksimal ada yang ancamannya 15 tahun penjara.
Namun, dengan kondisi Bapepam seperti sekarang, saya kira Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga harus segera dilibatkan atau mengambil alih perkara ini sebagai supervisi dalam mengaudit forensik perkara itu. (zal/diks)
Sumber : Detik