Searching...

Plat Nomor kendaraan Presiden dan Pejabat RI




Presiden atau wakil presiden atau pejabat itu pergi ke luar kota atau kuar negeri mobil yang dinaiki platnya bakal diganti plat ini

-RI 1: Presiden
-RI 2: Wakil Presiden
-RI 3: Istri/suami presiden
-RI 4: Istri/suami wakil presiden
-RI 5: Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat
-RI 6: Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
-RI 7: Ketua Dewan Perwakilan Daerah
-RI 8: Ketua Mahkamah Agung
-RI 9: Ketua Mahkamah Konstitusi
-RI 10: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
-RI 11: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
-RI 12: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
-RI 13: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
-RI 14: Menteri Sekretaris Negara
-RI 15: Menteri Sekretaris Kabinet
-RI 16: Menteri Dalam Negeri
-RI 17: Menteri Luar Negeri
-RI 18: Menteri Pertahanan
-RI 19: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
-RI 20: Menteri Keuangan
-RI 21: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
-RI 22: Menteri Perindustrian
-RI 23: Menteri Perdagangan
-RI 24: Menteri Pertanian
-RI 25: Menteri Kehutanan
-RI 26: Menteri Perhubungan
-RI 27: Menteri Kelautan dan Perikanan
-RI 28: Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
-RI 29: Menteri Pekerjaan Umun
-RI 30: Menteri Kesehatan
-RI 31: Menteri Pendidikan Nasional
-RI 32: Menteri Sosial
-RI 33: Menteri Agama
-RI 34: Menteri Kebudayaan dan Pariwisata
-RI 35: Menteri Komunikasi dan Informasi
-RI 36: Menteri Negara Riset dan Teknologi
-RI 37: Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah
-RI 38: Menteri Negara Lingkungan Hidup
-RI 39: Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan
-RI 40: Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
-RI 41: Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
-RI 42: Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional
-RI 43: Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
-RI 44: Menteri Negara Perumahan Rakyat
-RI 45: Menteri Negara Pemuda dan Olah Raga
-RI 46: Jaksa Agung
-RI 47: Panglima Tentara Nasional Indonesia
-RI 48: Kepala Kepolisian Republik Indonesia
-RI 52: Wakil Ketua DPR
-RI 59: Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

1. Plat Diplomatik

Plat ini hanya untuk kepetingan diplomatik. Bisa kedutaan, organisasi ( PBB, ASEAN, konferesnsi Asia Afrika )

Formatnya : “CD kode_diplomatik kode_kendaraan”. Kode kendaraan 01 biasanya digunakan oleh “ketua” seperti : Duta Besar. CD sendiri artinya Diplomatic Code

Selain itu, ada juga “CC ” consulatcode yg biasanya digunakan konsulat kedutaan di daerah2. Bisa ditemukan di daerah Bali dan Medan. KArena banyak Kosulat kedutaan luar negeri.

Misal : “CD 12 01″ merupakan kendaraan dinas duta Besar Amerika Serikat di Indonesia


2. Plat Pejabat Negara di Pusat

Plat ini biasanya dimiliki oleh pejabat Pemerintahan yg berada langsung di bawah Presiden. Seperti Menteri, Kapolri, Panglima TNI, Kepala2.

Fomatnya : “RI kode_pejabat ”

Khusus ” RI 1″ dan “RI 2″ punya kekhususan. Plat ini bisa dibawa2 loh, jadi tidak terikat dengan kendaraan si empunya. Misal aja nih, si empu lg dinas di Bali nah kendaraan yg disana juga “RI 1″ trus ketika empunya tiba di Soekarno . Di Soekarno juga di jemput “RI 1″. Jadi platnya bisa dibawa2.

Tapi buat kamu yg biasa bertemu dengan rombongan Presiden dari Cikeas ke Istana. Jangan harap selalu bertemu “RI 1″ karena kadang juga presiden menggunakan plat “BS”. Tapi juga menggunakan plat ” Indonesia 1″

3. Plat Pejabat Daerah

Ini platnya Gubernur dan Wakil . Biasanya menggunakan plat umum namun angkanya cuman 1 / 2 angka saja. Misal B1 dan B2 untuk Gubernur DKI.

4. “B xxxx BS”, “B xxxx BP”,”B xxxx BI”,”B xxxx BH”,”B xxxx BL”,”B xxxx BD”,”B xxxx BU”,

B-1XXX-BP adalah Pejabat dan/atau Petugas POLRI

B-2XXX-BP adalah Keluarga POLRI

B-8XXX-BP adalah Kawan/kolega POLRI

B-1XXX-BS atau B-2XXX-BS atau B-7XXX-BS atau B-8XXX-BS adalah Pejabat Sipil Departemen dan/atau Non-Departemen

B-XXXX-BI adalah Intel

B-XXXX-BH adalah Hankam

B-XXXX-BD adalah TNI AD

B-XXXX-BL adalah TNI Laut

B-XXXX-BU adalah TNI Udara

Oia…. ada juga cerita “BP” sudah diganti dengan “QH”,”QZ”

5. Plat Undangan Negara

Plat ini biasanya berwarna merah. Susah ditemukan, biasanya ada di konvoi2 yg memang benar2 undangan negara

6. Plat Mobil dan motor

Plat kendaraan umumnya “B 1234 XX” . Namun khusus di daerah Polda Metro Jaya, kini sudah ada ” B 12345 XXX “.

Selain itu, angka pertama juga ada artinya loh “7XXX” kl ga salah itu truk.

7. Plat “B 1234 XX” (XX disini benaran “XX” bukan inisial yach)

Biasanya ini untuk kendaraan yg baru keluar dari pabrik dan belum memiliki plat mobil tetap. Jadi seperti plat sementara geto. Biasanya, plat ini digunakan untuk mengirimkan kendaraan menuju dealer yg tidak menggunakan truk pembawa mobil ( dibawa di jalan raya).

Warna plat ini berwarna dasar putih dengan tulisan “B 1234 XX” warna merah

Kl ga salah, didaerah yg memiliki keistimewaan ” free trade area”. Dimana kendaraan luar negeri bebas masuk tanpa pajak. Plat ini memiliki arti kendaraan itu ga bisa balik nama ke plat normal sebelum membayar pajak2.

8. Plat “B 123123 12″

Nah, kl yg ini gua juga ga tahu. Sudah lama liat, tapi tetap ga tau bagaimana kepemilikannya. Ada yg bilang ini staffnya kedutaan juga

Ada komentar ?

9. Plat TNI dan POLRI