Searching...

Hukum Oral Sex




Tanya:
Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?
ailia
barlen.alindragiri@gmail.com
Jawab:
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M

124 responses about “Hukum Oral Sex”

  1. abu hatim said:
    assalamualaikum, Ustaz, saya sedikit mushykil dalam hal oral sex ini. Kerana contoh larangan tasyabuh haiwan itu jelas, kesemua tindak tanduk itu dilarang didalam ibadat khusus iaitu solat.
    Namun hal ini berbeza dengan berjimak, segala pegerakan jimak kita sama aja dengan haiwan, namun kita mematuhi syariat dan melakukan jimak ditempat tertutup dengan rasa hormat pada pasangan dan malu. Itu sifat yg berbeza antara manusia dan haiwan.
    Jika lelaki memakai alat perlindungan pada kemaluannya bagi mengelak air mazi jatuh ke mulut isterinya, adakah dibenarkan? Hal ini biasa berlaku pada waktu isteri didatangi haid. Suami melakukan itu utk memnuhi kehendaknya tanpa melampaui batas.
    Minta tlg penjelasan.
    Waalaikumussalam warahmatullah, barakallahu fikum.
    Allah Ta’ala berfirman, “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.” Maka dalam ayat ini Allah menyamakan antara istri dengan ladang, dimana ladang adalah untuk menanam bibit dan menghasilkan tanaman, sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’. Demikian yang diterangkan oleh para ulama. Kalau pun misalnya seseorang bisa menahan jangan sampai sperma atau madzinya masuk ke dalam mulut istrinya, maka hal itu tetap terlarang karena menyerupai binatang dan orang kafir, dan juga sebagai saddu adz-dzariah (menutup wasilah kepada sesuatu yang diharamkan). Wallahu a’lam bishshawab.
  2. Aris Fazani said:
    Terus solusi bila sang suami hendak memenuhi hajat sexnya sementara sang istri sedang datang bulan dan ga mungkin ditahan lagi gimana? Bukankah Islam itu tidak memberatkan ummatnya?
    Betul sekali bahwa Islam tidaklah memberatkan pemeluknya. Allah Ta’ala berfirman, “Allah tidak menjadikan bagi kalian ada kesusahan dalam agama.” Akan tetapi Allah Ta’ala juga menyatakan, “Tha ha. Tidaklah Kami menurunkan Al-Qur’an kepada kamu agar engkau menjadi celaka.”
    Maka kemudahan yang diberikan oleh Al-Islam bukanlah kemudahan yang membawa kepada kecelakaan dan kerusakan. Dan sungguh syariat telah menjelaskan apa-apa saja yang dihalalkan bagi suami terhadap istrinya ketika dia haid. Di antaranya adalah sabda beliau dalam riwayat Muslim, “Lakukan apa saja (terhadap istrimua yang haid) kecuali nikah (jima’).” Dan juga dalil-dalil yang para ulama sebutkan di atas juga menerangkan terlarangnya oral sex. Maka hendaknya kita menghalalkan apa yang Allah halalkan dan menjauhi apa yang Dia larang, karena Allah Ta’ala berfirman, “Mungkin saja kalian membenci sesuatu akan tetapi itu baik bagi kalian dan mungkin saja kalian menyukai sesuatu akan tetapi itu jelek bagi kalian. Allah mengetahui sementara kalian tidak mengetahui.” Wallahu a’lam.
  3. A.sudi said:
    Apakah haram juga bila istri mau memberi kepuasan dengan mengocok mr Z kita walau dia tahu hanya untuk memeuaskan suami karna dia lagi haid?
    Selama haid, suami istri bisa melakukan apa saja kecuali jima’ (berhubungan intim). Mengenai pertanyaan di atas maka hal itu dibolehkan selama dia tidak melakukannya dengan mulut (oral sex). Amalan seperti ini dibahas oleh para ulama dan diberikan judul pembahasan ‘al-jima’ dunal farj’ (melakukan jima’ bukan pada kemaluan). Misalnya menjepit penis di antara paha istrinya hingga keluar mani dan seterusnya. Semua hal tersebut dibolehkan wallahu a’lam.
  4. Abu Rasyid said:
    Assalamu’alaikum
    Saya ada mendapati adik wanita saya yang belum mwenikah melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri bagaimana hukumnya?karena ketika saya tanya mengapa dia melakukan hal itu, dia menjawab “aku menghindar dari zina, sebelum aku menikah”.
    Saya mohon penjelasannya
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Itu tetap merupakan perbuatan yang salah lagi mungkar. Anda wajib untuk melarang adik anda melakukan hal seperti itu, dan kami sarankan agar anda segera menikahkan adik anda.
  5. irfan said:
    ana mengambil kesimpulan, jika oral sampai keluar sperma dimulut tidak boleh hukumnya haram, tapi kalau oral tapi tidak sampai keluar sperma bagaimana????
    Hanya saja sudah dimaklumi bahwa ketika melakukan hubungan, kemaluan biasanya mengeluarkan madzi. Dan oral menyebabkan madzi tersebut tertelan atau masuk ke dalam mulut istri.
    Menelan madzi itu lebih parah daripada menelan mani (walaupun keduanya terlarang), karena madzi adalah najis sementara mani bukan najis. Dan tentunya menelan sesuatu yang najis walaupun tidak membahayakan (apalagi telah nyata bahwa itu membahayakan) lebih berat dosanya daripada menelan sesuatu yang bukan najis walaupun tidak berbahaya (apalagi telah nyata bahwa itu berbahaya). Wallahu a’lam.
  6. syahrizal said:
    Assalamu’alaikum ustaz,
    Bagaimana hukumnya ustaz kalau wanita yg sedang haid disetubuhi,
    Mohon penjelasannya
    Terima kasih
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Silakan baca penjelasan masalah ini pada artikel ‘Antara Haid dan Lelaki’ di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1861
  7. Abu Muhammad said:
    Afwan Ustadz, ana pernah tanya pada salah seorang Ustadz salafiyah ttg oral sex, beliau berpendapat bahwa hal tersebut sah2 saja asalkan tdk lewt dubur. dgn dalil ttg hadist Istri kalian adalah ladang bagi kalian… dst. kemudian oral sex bukan hanya disukai oleh kaum laki-laki tapi perempuan juga menyukainya. gmna Ustadz?baarakallahu fiikum
    Apakah ustad itu juga membolehkan anal sex dengan dalil ayat di atas? Atau membolehkan jima’ dengan istri yang tengah haid/nifas dengan dalil ayat di atas? Atau mungkin dia juga membolehkan melakukan kekerasan dalam sex dengan dalil ayat di atas?
    Kami yakni ustadz tersebut tidak akan membolehkan ketiga amalan keji di atas. Kalau ditanyakan kepadanya, “Bagaimana dengan ayat di atas?” dia pasti akan menjawab, “Ayat itu umum dan dikhususkan dengan dalil-dalil yang melarang ketiga amalan di atas.” Maka demikianlah kita menjawab, kita katakan: Ayat itu juga dikhususkan dengan dalil-dalil yang melarang dari oral sex.”
    Dan apakah zina yang disukai oleh lelaki dan wanita yang tidak bermoral juga bisa dihalalkan dengan dalih keduanya sama-sama suka? Subhanallah, betapa anehnya pendalilan seperti ini.
    Wafiikum barakallah
  8. diah said:
    Assalamu’alaikum warohmatullohi wa barokatuh..
    Ustadz, mo nanya nih..
    Apa saja yg diharamkan dalam hal jima? oral, lwt belakang, apa ada lagi yg lain..Mohon penjelasan.
    Jazakillah
    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Juga melakukan jima’ dengan wanita yang tengah haid, ini juga diharamkan. Wallahu a’lam
  9. ikhsanul said:
    assalamualaikum.
    pak ustadz saya mau bertanya.
    bagaimana jika seseorang melakukan onani apa hukum nya pak?
    dan.
    bagaimana cara menghilangkan sifat tersebut jika seseorang tersebut sudah kecanduan??
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Silakan baca keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/?p=1536
  10. delima said:
    Ustadz, mohon dapat diberikan kejelasan, bagaimana dengan “doggy position” yaitu berjima dari belakang istri tetapi tetap di kemaluan da bukan [maaf] lewat anus [anal]. Dalam berbagai pengajian ini dibolehkan merujuk pada QS yang ustadz sebuutkan di atas: “Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.”.
    Ini memang tetap meletakkan bibit sesuai tempatnya, tetapi bukankah cara ini juga menyerupai tatacara hewan pada umumnya. Bagaimanakan hal ini pada masa Rasululah SAW dan para sahabat, adakah mere4ka yang melakukannya. Terima kasih wass.
    Betul, dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa hal seperti itu ada di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam dan para sahabat. Hanya saja, pelarangan oral sex bukan semata-mata karena dia menyerupai hewan, akan tetapi ada alasan-alasan yang lain, di antaranya: Menjadi wasilah tertelannya madzi yang merupakan najis. Dan sudah dimaklumi bersama haramnya memakan sesuatu yang najis, baik secara langsung maupun dia terikut bersama liurnya.
  11. nana said:
    dari pertanyaan abu hatim dan menurut penjelasan ustad … menurut saya setelah meng googling … ada yang berpendapat maaf “oral sex” itu di bolehkan selagi tidak menelan air mazi atau mani …
    Dr Syeikh Yusof Al-Qaradawi (rujukhttp://www.islamonline.net) berfatwa harus untuk mencium kemaluan isteri atau suami dengan syarat tidak menghisap atau menelan apa jua ceceair yang keluar darinya. Menelan atau menghisap sebegini adalah MAKRUH disisi Islam kerana ia salah satu bentuk perlakuan zalim (meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya) dan melampaui batas dalam hubungan seksual.
    hanya saja haruslah lebih berhati2 karna penyakit yaang akan timbul ….
    trus jika memang “oral sex” menyerupai seperti orang kafir, trus apa bedanya dengan berjima’? toh hewan dan orang kafir pun berjima’ ?jadi kita sama donk dengan hewan dan orang kafir karna kita berjima’ ? padahal kan dalam islam emang berjima’ itu boleh hukumnya bahkan wajib bagi orang yang dah mampu….
    dan sekedar menambahkan lagi seperti yang ust katakan bahwa
    “sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya. Karenanya tidak dibenarkan menggauli istri dari mulutnya karena itu bukanlah tempat untuk menanam ‘bibit’.”
    menurut saya tujuan menikah itu tidak hanya untuk bikin anak, tapi juga untuk menghindari zina dari pada meluahkan nafsu entah dengan siapa ….
    dan setau saya islam itu tidak memberatkan … trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan oral sex ?
    sekian, trima kasih
    wassalam
    Sebelumnya kami katakan: Maaf, kami tidak menganggap Dr. Yusuf Al-Qardhawi sebagai orang yang pantas berfatwa dalam masalah ini dan juga masalah agama lainnya. Sudah dimaklumi oleh setiap orang yang terjun mempelajari ilmu agama secara mendalam, akan banyaknya pemikiran penyimpang dan kesesatan yang disebarkan olehnya. Bukti dan saksi akan hal ini bukan di sini tempat pemaparannya.
    Kemudian dari ucapan saudari, “trus jika memang “oral sex” menyerupai seperti orang kafir, trus apa bedanya dengan berjima’? toh hewan dan orang kafir pun berjima’ ?” Menunjukkan anti belum paham mengenai patokan menyerupai orang kafir yang terlarang. Alhamdulillah kami telah membahas masalah ini dalam ‘Studi Kritis Perayaan Maulid Nabi’. Karenanya kami sarankan saudari mempelajari dahulu dengan benar mengenai tasyabbuh kepada orang kafir. Kalau sudah paham, kami yakin saudari akan mencabut kembali ucapan saudari di atas.
    Ucapan saudari, “dan setau saya islam itu tidak memberatkan … trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan oral sex ?” Apa yang saudari ketahui itu benar 100%. Hanya saja saya juga bisa balik bertanya, “trus bagaimana jika ada salah satu saudara kita yang tidak dapat membendung nafsunya lantas melakukan anal sex atau onani/masturbasi?” Apakah berhubung itu dibutuhkan oleh sebagian orang yang rendah keislamannya, lantas berarti Islam juga membolehkannya? Tentunya kaidah ‘Islam menghalalkan semua yang dibutuhkan oleh manusia’ adalah ucapan yang tidak akan diyakini oleh muslim manapun. Jawaban saudari atas pertanyaan saya (yang bertanda kutip) di atas, juga merupakan jawaban saya atas pertanyaan saudari di akhir pertanyaan saudari.
    Kami tambahkan lagi bahwa hampir semua orang yang melakukan oral sex pasti menelan madzi yang najis bersama liurnya. Kalaupun ada yang tidak maka itu jarang, dan para ulama menyebutkan sebuah kaidah yang baku ‘an-nadir, laa hukma lahu’ (sesuatu yang jarang itu tidak mempunyai hukum).
    Wallahul hadi ila sabilir rasyad
  12. abu sam said:
    Assalamualaikum ustad, ana mau tanya apakah menyentu kemaluan suami dan suami harus mandi wajib
    jazzakallahu atas jawabannya
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Sekedar menyentuh kemaluan suami dan demikian pula sebaliknya tidaklah mewajibkan mandi selama tidak ada mani yang keluar.
  13. abu sam said:
    bagaimana untuk pemanasan istri dengan cara memasukkan jari ke kemaluan istri.
    jazakallahu atas jawabannya
    semoga allah merahmati ustadz
    Insya Allah tidak mengapa, wallahu a’lam.
  14. nana said:
    saya sangat berterima kasih atas penerangan anda … justru ilmu yang seharusnya saya tidak tau , saya jadi tau … karna klo pada dasarnya saya sudah mengetahui hukumnya, saya tidak akan bertanya … karna masih banyak yang harus saya ketahui….
    pada awal mulanya saya melihat situs ini karna sempat melihat HUKUM AZAN BAGI ANAK … karna ada saudara saya yang akan melahirkan sebentar lagi dan sempat becanggah pendapat dengan beliau lantas saya tunjukkan website ini kepada beliau…
    tapi waktu saya eksplore situs ini ternyata yang banyak di baca itu adalah soal hukum oral sex ini …. ya udah, jadinya saya coba2 buka, dan memang banyak pertanyaan soal ini …
    karna banyak tanda tanya dalam benak saya, makanya saya tanya sampai sedetailnya … karna sebisa mungkin saya mengumpulkan banyak informasi dulu sebelum saya benar2 confirm dengan satu informasi yang benar2 akurat ….dan memang karna dari dini saya sendiri kurang puas di hati bila masih ada pertanyaan yang mengganjal …. karna orang2 banyak malu untuk bertanyakan soal ilmu yang seperti ini …
    skali lagi terima kasih,
    wassalam
    Alhamdulillah berkat segala nikmatnya sempurnalah semua kebaikan. Semoga Allah Ta’ala menambah semangat kita semua dalam mempelajari ilmu agamanya yang bermanfaat, Allahumma amin.
  15. nizam said:
    assalamualaikum…ustadz aq mau bertnya jika ada seseorang melakukan oral seks sedangkan orang tersebut yang melakukan oral seks belum menikah…apakh hukumnya oral seks tersebut juga sama dengan zina..
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Wallahu a’lam, dia bukanlah zina yang dikenakan padanya hukum rajam (jika telah menikah). Karena yang dimaksudkan dengan zina dalam syariat adalah bertemunya dua yang dikhitan.
  16. anwar sanusi said:
    Assalamu’alaikum pak Ustad
    Saya mau nanya nih pak ustad, oral sex dilarang /diharamkan apabila sampai air madzi terhisap. Nah kalau oral sex ini dilakukan hanya untuk melakukan pemanasan dan untuk rangsangan boleh enggak pak ustad. Wassalam Anwar sanusi
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Tetap tidak boleh, berdasarkan keumuman dalil-dalil yang melarangnya.
  17. faizal said:
    aslamualaikum ustat saya mau tanya ni, bolehkah kita melakukan hubungan sex dari belakang istri,(posisi istri telungkup)
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Boleh saja asalkan tetap pada farj (kemaluan) istri.
  18. gigo said:
    semoga pak ustadz dan kita semua benar-benar terhindar dari hal-hal yg dilarang Allah.
    Allahumma amin.
  19. Abu Abdil Halim said:
    Semoga Allah memberkahi ilmu antum Ustad Hammad,
    Ana masih belum memahami bagaimana sebenarnya tolehan serigala dan patukan gagak itu.
    Kemudian jawaban antum untuk komentar no.16 sepertinya mengandung isykal. Apakah oral seks itu termasuk zina? Tentu maksudnya adalah bagi pasangan yang belum menikah. Ana kira tidak ada keraguan bahwa oral seks, bagi pasangan yang belum menikah, termasuk zina.
    Waffaqokumullaah.
    Afwan akhi, ana kira dengan keilmuan dan kesempatan yang antum miliki, ana kita antum bisa langsung membaca keterangan para ulama berkenaan dengannya dalam kitab-kitab yang mensyarh hadits yang menyebutkan kedua hal tersebut.
    Afwan akhi, kami rasa menghukumi oral sex sebagai zina adalah hal yang masih meragukan. Silakan baca komentar akh agus dan aryanto di bawah.
  20. ita said:
    assalamualaikum wr. wb.. pak ustat saya mau tanya.. apakah pijat payudara untuk wanita yang belum menikah sampai mengeluarkan air mani itu diperbolehkan atau tidak dalam islam?
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Apa fungsinya dipijat? Siapa yang memijat? Siapa yang keluar mani? pertanyaannya tidak lengkap
  21. Abu Auza'i said:
    Bismillah.
    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
    Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga antum dan kita semua yang berusaha mencari kebenaran, aamiin.
    ‘Afwan ana kirim lagi pertanyaan ana dengan sedikit editan untuk memperjelas maksud.
    Ustadz, anal sex telah SHOHIIH & SHORIIH dalil-dalil yang mengharamkannya dan tdk ada yang membantahnya kecuali zindiq, dan onani/masturbasi juga telah RAJIH keharamannya di kalangan Jumhur Ulama(karena ada aqwal salaf yang membolehkannya walaupun marjuuh).
    Namun untuk Oral Sex ada musykilah di hati ana Ustadz, yaitu:
    Apakah masalah ini (oral sex) baru ada di zaman2 ini saja? sehingga yang berbicara masalah ini adalah para Ulama zaman ini saja. Apakah di zaman para salafunas sholih yang a’lam wa aslam tidak dikenal permasalahan ini?
    Atau apakah ini termasuk perkara yang mereka (salafunas sholih) diamkan untuk berbicara tentangnya, karena memang Allah ‘azza wa Jalla dan Rasulullah ‘alaihis sholatu was salam telah mendiamkannya, karena tidak adanya dalil yang SHOHIIH DAN SHORIIH tentang keharamannya?
    Bukankah butuh dalil yang shorih untuk MENGHALALKAN ATAU MENGHARAMKAN sesuatu ya Ustadz?
    Bukankah antum juga mengajarkan adanya perbedaan antara menghalalkan sesuatu amalan dengan mengerjakan amalan tersebut?
    Belum tentu seorang ‘Alim yang membolehkan Oral Sex ini dia juga senang untuk mengerjakannya, karena berbeda duduk perkaranya.
    Dan ana tanyakan ini dalam kategori oral sex yang tidak menyebabkan pelakunya meminum dzat yang najis seperti madzi.
    Ini pertanyaan istifsar ya Ustadz dari ana yang dho’if, bukan untuk selainnya, agar tenang hati ana menerima syari’at jika memang pendapat antum yang rajih, kalau disisi antum ada dalil2 min Kitabillah was Sunnah as Shohihah yang SHORIIH mengharamkan masalah ini DAN aqwal salafunas sholih tolong disertakan juga.
    Jazaakallahu khayran katsiiraa.
    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Afwan akh ana hanya tidak mau memperpanjang masalah, maka kami katakan: Para ulama yang telah kami sebutkan fatawa mereka, merekalah yang dijadikan rujukan di zaman ini oleh para ahlussunnah di berbagai negeri kaum muslimin. Dan berhubung kami tidak pernah menjumpai fatwa ulama lain -yang juga dijadikan rujukan- yang bertentangan dengan fatawa mereka, maka kami lebih tenang mengikuti fatawa mereka dan meninggalkan selainnya. Sungguh, keselamatan dan berkah itu terdapat pada orang-orang yang berilmu di antara kita, dan para ulama senantiasa menyatakan: ‘man syadzdza, syadzdza finnar’ yang maknanya: Barangsiapa yang bersendirian maka dia juga akan bersendirian masuk ke dalam neraka.
    Karenanya, jika antum mengetahui ada fatawa ulama lain -yang tentunya harus merupakan rujukan- yang membolehkan oral sex maka kami persilakan antum memberikan faidah kepada kami agar kami juga bisa mengetahuinya. Yang jelas untuk saat ini kami lebih tenang mengikuti fatawa mereka daripada kami harus berpendapat sendiri dengan pendapat yang tidak ada seorangpun ulama sunnah di zaman ini yang mendukungnya. Wallahu a’lam.
  22. Andi said:
    Assalammualaikum, terimakasih pencerahannya pak ustad. Saya baru mengetahui hal ini setelah 6 tahun pernikahan saya, maafkan saya ya alloh, maafkan hambamu yang bodoh ini, berikan kemudahan supaya suami juga bisa mengerti hal ini.
  23. akh husni said:
    assalamualaikum
    ust, ana mau tanya
    bagimana kalau kita sudah terlanjur dengan hal tersebut dan apa yang harus dilakukan untuk menebus dosa tersebut, mohon penjelasan ust
    atas penjelasannya jazakallahu khoiron
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Tentunya bertaubat dengan taubat yang nasuha dan banyak beristighfar kepada Allah, serta menjauhi setiap amalan dan tempat yang bisa mengantarkan kepada amalan tersebut, serta memperbanyak amalan baik karena kebaikan itu akan menghapuskan kejelekan.
  24. ARIF said:
    pak ustad yang ber Ilmu…
    saya ingin bertanya kepada pak ustad, maaf sebelumnya dengan kebodohan yang saya punya.
    Onani/Masturbasi, anal, oral, zinah batsannya seperti apa? dan hukumnya apa jika sebagian kemaluan itu masuk kedalam vagian?
    apa yang harus dilakukan apa harus melakukan hukum 100x dera alat apa yang digunakan…
    jika tidak melakukan dera apa yang harus dilakukan… terimakasih… tolong diperjelas… saya butuh jawaban itu…
    jika dalam berpacaran telah melakukan, masturbasi/onani, oral dan memasukan sebagian itu semua apa yang seharusnya dilakukan…
    diriku dalam penyesalan…
    Kapan kedua khitan sudah bertemu dengan batasan yang disebutkan di atas maka itu sudah dianggap melakukan jima’.
    Ala kulli hal, jika dia telah berbuat maksiat maka hendaknya dia banyak-banyak menyesali dosa-dosanya dan meminta ampun kepada Allah serta beristighfar kepada-Nya. Memperbanyak amalan saleh dan menjauhi semua teman dan tempat yang bisa menggelincirkannya kepada maksiat itu lagi.
    Adapun masalah penerapan hukum dera, rajam, dan seterusnya maka itu urusan pemerintah, bukan orang per orang. Hanya saja para ulama menyatakan bahwa barangsiapa yang berbuat zina tanpa ada yang mengetahui, lantas dia bertaubat darinya dan yakin tidak akan mengulanginya, maka hendaknya dia tidak perlu melaporkan dirinya kepada hakim agar dia dihukum dera/rajam. Akan tetapi bagi siapa yang khawatir dirinya akan mengulanginya maka hendaknya dia melaporkan dirinya. Wallahu a’lam
  25. Abu Darda said:
    Assalamu’alaikum pak Ustad
    Saya ada pertanyaan nih pak ustad.Ada seseorang yang setiap melakukan ijma’ sang suami selalu maaf(keluar air maninya)atau ejakulasi duluan. Sementara sang istri belum merasakan apa2. Kemudian untuk medapatkan”rasa” tersebut sang istri kemudian memegang Mr Z nya dan menggosok2an ke Ms V nya sampai maaf( orgasm )karena kata sang istri dia juga pengen sampai Orgasm.Hukumnya gimana ya pak ustad karena sang suami selalu ejakulasi dini. Jadi katanya dia suka kasihan melihat sang istri. Terimakasih atas penjelasannya jazakallahu khoiron
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Tidak mengapa melakukan hal seperti itu.
  26. Hamba Do'if said:
    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Ust….saya pengen tanya bagaimana hukum 0ral sex apabila istri dan suami apabila hendak berstubuh untuk pemanasan dan perangsang harus melakukan itu dan apabila tidak sulit untuk berhubungan atau juga melihat film porno terlebih dahulu ?
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Adapun oral sex maka telah disebutkan hukumnya di atas. Adapun melihat film porno maka juga hal yang diharamkan karena adanya perbuatan melihat aurat orang lain, dan kemungkaran lain yang terjadi padanya, nas`alullaha assalamah wal afiyah.
    Masih banyak cara lain yang dihalalkan oleh Islam, kenapa kita menempuh jalan yang haram?!
  27. Rika said:
    Mohon disebutkan dalil shohihnya tentang haramnya anal sex!!!!
  28. agus said:
    Ustad,
    Mohon penjelasan, jika orang berpacaran pernah melakukan oral sex, tapi tidak pernah memasukkan farji laki2 ke perempuan, apakah ini termasuk perbuatan zina yang wajib dirajam? yang ke dua, kalau hanya sekedar bersentuhan ( tidak sampai masuk) apakah wajib dirajam? apakah batasan yang zina yang wajib dirajam itu adalah telah masuknya seluruh kepala zakar ke farji perempuan?
    Terima kasih atas penjelasannya.
    Wss
    Ia betul, para ulama menyatakan bahwa seseorang dikatakan berzina ketika kemaluan lelaki telah masuk ke dalam vagina. Karenanya oral sex (jika dilakukan bukan oleh suami istri) bukanlah termasuk zina yang wajib terkena rajam, walaupun jelas dia merupakan perbuatan yang menjurus kepada perzinahan dan merupakan dosa yang sangat besar. Wallahu a’lam. Silakan baca juga komentar akh aryanto di bawah
  29. abu harits said:
    assalamualaikum, bisakah ustadz menunjukkan dalil2 yg khusus melarang oral sex karena yg ana fahami tulisan diatas hanya mengutip fatwa beberapa mufti . jazakallahu khair
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia akh, hanya saja di dalam fatwa-fatwa tersebut sudah tersebut dalil-dalilnya.
  30. hamba Allah s.w.t said:
    assalamualaikum ustad..
    1)-(maaf) Bolehkah saya menghisap kemaluan suami dan suami menghisap kemaluan sy??
    2)-(maaf) Adakah haram jika saya terminum air mani suami dan suami terminum air mazi sy?
    sy minta maaf jika soalan ini agak keterlaluan..sy hanya inginkn kepastian dr ustd..terima kasih..
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Saya rasa artikel serta beberapa komentar di atas sudah jelas menjawab pertanyaan saudari.
  31. 7@c!n9 said:
    Asslmkum Wr Wb., Pak Ustad saya mau tanya tentang masalah kluar air madzi apakah hrs mandi junub?? makasih sebelumnya.,Wasslmkum.
    Tidak wajib mandi junub jika hanya madzi yang keluar, tapi dia merupakan pembatal wudhu.
  32. Aryanto said:
    Mohon maaf, saran saja buat ustadz, jawaban untuk pertanyaan yang cukup trend di jaman yang serba bebas kini, mohon dijawab lebih lengkap, misal untuk jawaban melakukan oral sex bagi yang belum menikah apakah termasuk hukum zina? jawaban ustadz “bukan masuk hukum zina” lalu masuk HUKUM APA??? yang demikian itu, semestinya dijelaskan lebih detail sehingga tdk menimbulkan persepsi salah khususnya bagi remaja, Allohu a’lam, trima kasih
    Yang kami maksudkan ‘bukan zina’ di sini adalah bahwa hukumnya tidak sama dengan hukum zina secara syar’i yang hukum hadnya adalah dicambuk lalu diusir (jika keduanya belum menikah) atau dirajam (jika keduanya telah menikah). Yang kita permasalahkan di sini bukanlah suami istri yang melakukannya, akan tetapi yang kita permasalahkan adalah: Jika ada dua orang selain suami istri yang melakukannya, apakah keduanya dicambuk lalu diusir (jika keduanya belum menikah)/dirajam (jika telah menikah)?
    Hukum cambuk lalu diusir demikian halnya hukum rajam adalah hukum syar’i, karenanya dia tidak bisa diterapkan kepada seseorang kecuali berdasarkan nash. Dan dalam hal ini tidak ada nash yang menunjukkan bahwa pelaku oral sex harus dirajam atau dicambuk lalu diusir. Barangsiapa yang mempunyai dalil akan hal ini maka kami persilahkan dia membawanya agar kami juga bisa berpendapat dengannya.
    Maka dari sisi inilah kami mengatakan bahwa oral sex bukanlah zina, yakni karena hukumannya bukanlah hukuman yang dijatuhkan kepada pezina. Wallahu a’lam.
  33. Andrie said:
    Aslm.Ust bila tadi oral sex,anal,masturbasi haram,bgmn ttg dosanya,apakah trmasuk dosa besar?Adakah doa2 khusus yg bisa mnghindarkan ana untuk tdk melakukan prbuatn itu kmbali?
    Ala kulli hal, hendaknya seorang muslim menjauhi amalan tersebut selama dia adalah perbuatan yang dilarang, tanpa membedakan apakah dia dosa besar atau kecil. Tidak ada doa khusus -sepanjang pengetahuan kami- dalam hal ini, hanya saja dia hendaknya berlindung kepada Allah dari kejelekan jiwa dan hatinya yang memerintahkannya untuk melakukan hal tersebut.
  34. juni ibrahim said:
    ass.wr.wb Ustad…semoga Allah SWT melindungi kita semua….ustad kalau posisi istri diatas boleh ngak (maaf, kalau kita menghisap payudara istri(maaf)tapi lagi tidak menyusui boleh ngak?
    Tidak ada masalah dengan posisi seperti itu selama tidak ada mudharat. Dibolehkan menyusu kepada istri. Silakan baca artikel tentang itu dalam situs ini dengan judul: Hukum menyusu kepada istri, silakan disearch
  35. anto said:
    Assalmualaikum. ustadz, bagimana jika sang suami tidak bisa tahan lama, bagaimana memuaskan istri? istri bisa puas kalo pake oral.
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Sudah kami terangkan berulang kali akan batilnya berdalil dengan dalih ‘kepuasan’ seperti ini. Apakah ada seorang muslim yang mengatakan boleh seorang melanggar syariat asalnya kepuasannya terpenuhi???
  36. yahya said:
    assalamualaikum. ustadz bagaimana jalan keluarnya, kalo berhubungan suami istri lantas salah satunya blum puas? biasanya baru sekali goyangan punya suami sudah keluar. apa ada cara lain selain dengan oral, karena kalo pake oral kan halus dan lembut, sementara kalo pake tangan istri gak sampai sampai orgasmenya.
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Maaf pertanyaan ini saya kira salah alamat, silakan antum konsultasi ke dokter atau yang ahli dalam masalah ini.
  37. Abu umar said:
    Assalamu’alaikum, afwan ustadz masih ada yg mengganjal, saya pernah bc bahwa seorang ulama yg bernama qodhi’ bin iyadh membolehkan mencium bahkan menjilat kemaluan istri tapi dilakukan sebelum jima’, mungkin biar gak terkena cairan2 dari miss”V” isri, bagaimana pendapat tsb ustadz, dan kalau menjilat gak boleh, kalo mencium kemaluan istri gmn hukumnya? ana mohon penjelasan, afwan sebelumnya dan jazakumullahu khoiron
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Wallahu a’lam, yang jelas selama meletakkan mulutnya pada tempat keluarnya madzi sehingga dia bisa jadi menelan madzi maka hal itu tidak diperbolehkan.
  38. aMEed said:
    assalamu’alakum ust…
    smoga qt smw snantiasa dinaungi RahmatNYA,, amienn..
    ust sya mw tnya,,
    cara membedakan air madzi dengan air mani itu gmn???
    syukron atas jwabannya…
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Jawabannya sudah kami sebutkan dalam artikel tersendiri mengenai perbedaan antara mani, madzi, wadi, dan kencing. Silakan disearch
  39. sabili said:
    ass….ustadz, sy senang dengan penjelasan anda ttg hukum oral sex. Akan tetapi yang sy bingungkan bagaiman klo seandainya itu menjadi yang multlak, sedangkan bersetubuh hanya formalitas aja…?
    Trks sebelumnya..
    Itu berarti ada yang salah dengan fitrahnya, hendaknya dia bertaubat kepada Allah Ta’ala dan menyucikan hatinya.
  40. HANDOKO said:
    USTADZ HANYA MENGGUNAKAN QIYAS, KAPAN ORANG AWAM BISA PAHAM?
    Para ulama di atas bukan hanya berdalil dengan kias, akan tetapi berdalil dengan Al-Qur’an dan hadits. Silakan dibaca kembali dengan seksama
  41. jihadi said:
    Ustad… gimana hukumnya mengadakan pembicaraan atau aktivitas menuntut ilmu yang membahas tentang hubungan seks yang dihalalkan atau sex education in Islam (pendidikan sex menurut Islam) di dalam Masjid.
    Apakah itu terlarang, sebagaimana beberapa dai pernaha menyinggung masalah sex di masjid saya waktu kultum subuh. Apakah ini boleh dikatakan di masjid-masjid???
    Kalau yang dimaksudkan hanya membahas masalah kapan jima’ dihalalkan dan kapan diharamkan, maka insya Allah tidak mengapa karena dia termasuk masalah yang wajib diketahui.
    Adapun jika yang dimaksudkan adalah berbicara mengenai cara atau metode atau style dalam melakukan jima’ maka ini adalah hal yang tidak perlu dipelajari karena manusia sudah difitrahkan untuk mengetahuinya. Jangankan di masjid, di luar masjid pun tidak sepantasnya seseorang membicarakan masalah ini karena tidak ada faidah besar di baliknya. Wallahu a’lam
  42. nur said:
    Assalamu’alaikum,
    Ustadz, saya mau bertanya ttg hukum melihat kelamin pasangan (suami istri). Ada yg menyebutkan bhwa Aisyah meriwayatkn tdk pernah mlihat kmaluan Rasulullah dan sbaliknya.
    Trima ksh
    Wassalam.
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Ia ucapan Aisyah itu terdapat dalam hadits yang shahih. Akan tetapi itu hanya sebagai pemuliaan beliau kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Adapun hukum asal melihat kemaluan pasangan adalah diperbolehkan karena tidak ada dalil yang melarang. Bahkan Aisyah radhiallahu anha berdalil akan bolehnya bahwa beliau dan Nabi shallallahu alaihi wasallam pernah mandi junub bersama dari satu bejana.
  43. nur said:
    Terima kasih ustadz utk jawabannya.
    Maaf jika merepotkan lagi.
    Dari artikel2 web ini, disimpulkan bhwa air madzi adl najis. Sdngkan air mani adl suci.
    Jk dmikian, dlm brjima’ saat kmaluan laki2 msuk kdlam kmaluan wnita, psti akan kluar air madzi di dlamnya. Dgn dmikian, apakah brarti ada unsur najis dlm jima ya Ustadz?
    Trimaksh
    Wallahu a’lam, kalau memang pasti keluar mazi maka tidak ada masalah. Toh ketika dia mandi junub, semua madzi ikut tercuci.
  44. ivan said:
    assalamu’alaikum
    maaf ustdz.mau bertanya :jika seorang suami memberikan pakaian dalam yang menyerupai orang kafir seperti pakaian transparan yg maaf seksi dengan maksud untuk memuaskan dan menyenangkan sang suami dalam berjima, apakah dibolehkan.apakah tidak termasuk bertabarruj dengan orang kafir. trimakasih ustdz mohon penjelasannya.
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Insya Allah hal itu diperbolehkan. Kalau -maaf- tidak berpakaian saja diperbolehkan apalagi hanya berpakaian yang transparan.
  45. kinar said:
    Assalamu’alaikum pa ustadz
    saya mau nanya,,kl istri udh sring oral sex pd suaminya sblm brhubungan,,trz stlah tau tu di haramkan si istri tdk meng oral sex suami lg dn suami mrasa beda gmn? yg kedua,,gmn kl di oral tp air madzi ttp ga kluar trs,,si istri tdk menelan ludah itu ttp di haramkan juga? yg ketiga,,kl plumasnya pke air ludah gmn pa ustadz?
    Jazakillah
    Waalaikumussalam warahmatullah
    1. Tidak mengapa merasa berbeda, nama juga meninggalkan kebiasaan, yang penting kita bisa menghindari larangan.
    2. Kami tidak paham maksudnya.
    3. Ludah adalah suci, insya Allah tidak mengapa selama bukan dalam bentuk oral. Kecuali jika secara kesehatan terbukti adanya bahaya melakukannya, maka dengan ludahpun tidak boleh. Wallahu a’lam
  46. ghani said:
    ustad, ketika istri sdng nifas, sy onani pake pantat luar istri(bkn dubur), kmudian tdk sengaja penis sy kepleset menyentuh dubur istri sy. Gmn hukumnya? Kata ustad klo ga sngaja kan di makfu. Apakah sama dosanya penis menyentuh dubur tanpa sengaja dan penis dimasukan kedubur dg sengaja??Wassalam..
    Yang diharamkan hanyalah jika penis masuk ke dalam dubur. Adapun sekedar menyentuhnya maka insya Allah itu tidak bermasalah.
  47. kinar said:
    Assalamu’alaikum pa ustadz
    maaf pa ustdz u prtanyaan yg kdua,,maksdnya ttp mengoral suami tp ga nelan ssuatu,,baik itu air madzi atau ludah,,tu hukumnya msh ttp haram kah??
    syukron katsiro ats jawabannya…
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Lahiriah dalil-dalil yang dibawakan dalam fatwa ulama di atas bersifat umum, baik ada yang tertelan maupun tidak, wallahu a’lam.
  48. aeik said:
    Assalamu’alaikum ustadz…
    sebelumnya terimakasih atas ilmu yg ustadz tularkan, saya mendapatkan pengetahuan yang baru setelah membaca artikel dan tanya jawab di atas.
    saya ingin sekali tahu segala sesuatu yang berhubungan dengan zina,mohon penjelasan ustadz ttg hal ini, karena banyak hal yang mash belum saya faham di dalamnya.apakah adabuku atau artikel yag membahas lengkap ttg ini??
    Merujuk komentar ustadz ttg pertanyaan saudara nizam di atas : “Wallahu a’lam, dia bukanlah zina yang dikenakan padanya hukum rajam (jika telah menikah). Karena yang dimaksudkan dengan zina dalam syariat adalah bertemunya dua yang dikhitan”.
    saya masih kurang jelas dengan maksd ustadz dengan bertemunya dua yang dikhitan. apakah menggesekkan dua kelamin tanpa memasukkannya bagi orang yang belum menikah juga termasuk zina??
    terimakasih atas jawabanya
    wassalam…
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    ‘Bertemunya 2 yang dikhitan’ adalah ungkapan yang sering digunakan para ulama dan terambil dari hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam. Hanya saja yang dimaksudkan di sini bukan sekedar bersentuhan, akan tetapi dipersyaratkan harus terjadi penetrasi. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhari dan Muslim. Wallahu a’lam.
  49. Uchiha said:
    Asalmualikm. .
    Pa ustad Apakah oral sex slain dengan istri dikatakan dgn zina?
    Tidak diragukan itu merupakan hal yang diharamkan. Hanya saja, apakah pelakunya dijatuhi hukum rajam? Yang benarnya tidak dijatuhi hukum rajam, karena hukum rajam hanya berlaku kepada lelaki/wanita yang telah menikah lalu berzina dalam artian terjadi penetrasi.
  50. Eko said:
    Assalamu’alaikum Wr. Wb
    Terima Kasih Ustadz atas segala penjelasannya.
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Sama-sama, kami hanya sekedar menukil jawaban dari para ulama.
  51. icih said:
    bagi perempuan, apa menonton film blue sampai orgasme itu harus junub atau tidak?
    Apa maksud ‘harus junub’?
    Yang jelas diharamkan baginya melihat hal-hal semacam itu.
  52. ghani said:
    maaf ustadz, klo penis menyentuh dubur istri tdk apa2, jd enak dong ktika istri sdg haid atau nifas, penis kita di gosok2an ke dubur istri asal jngn masuk. Blh g?
    Ia boleh.
  53. def said:
    assalamualaikum ustad,
    saya mau tanya bagaimana kalau seorang laki2 (maaf) impoten. apa boleh melakukan oral sex untuk memenuhi kebutuhan sex nya???
    dan ada kah hukum nya menikah dalam keadaan impoten tersebut??
    sukron…
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Insya Allah masih ada cara lain selain oral sex dalam memenuhi syahwatnya. Seorang impoten hendaknya berterus terang kepada siapa yang akan dia nikahi, karena itu berhubungan dengan salah satu tujuan pernikahan itu sendiri. Karenanya dalam syariat dimakruhkan untuk menikahi seorang yang mandul.
  54. def said:
    assalamualaikum,
    sukron ustad atas jawaban nya. dari jawaban ustad di atas ada yg mau saya tanyakan.
    apakah cara lain nya selain oral sex?
    sukron, jzk
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Maksudnya cara lain untuk apa? Kan sudah jelas cara-caranya.
  55. amatullah said:
    assalamu’alaikum wr.wb
    ustad yang dirahmati Allah, ustad telah menerangkan bahwa onani dan masturbasi merupakan perbuatan mungkr. tapi bagaimana hukumnya jika dilakukan seorang wanita, yang mempunyai penyakit yang menyebabkan dia tidak mampu untuk menikah, misalnya cacat yang fatal. sementara dia telah mencoba untuk berpuasa, menahan pandangan tapi tetap saja terkadang nafsu nya datang.
    apakah masih perbuatan mungkar jika dia melakukan onani hanya dengan maksud mengusir nafsu tersebut. karna terkadang dalam sholat pun ingatannnya tidak bisa khusuk
    jazakumullah
    Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
    Wallahu a’lam, mungkin bisa ditanyakan kepada ustad yang lain.
  56. Abdullah said:
    Assalamu’alaikum ya Uztadz….
    Sebelumnya saya mohon ma’af, saya ingin bertanya apakah hukumannya bagi seorang pemuda muslim berzina(bersetubuh) dengan wanita yang telah menikah? jika tidak ada satupun orang yang mengetahui pebuatan itu, apa yang harus dilakukan pemuda tersebut?
    jika terjadi penyesalan dalam hati setelah melakukan perbuatan tersebut serta bertaubat namun dilain waktu berbuat kembali bertaubat lagi dan berbuat kembali dan bertaubat lagi, bagai mana hukumannya ya Uztadz? sungguh manusia mudah tergoda..
    mohon penjelasannya ya uztadz…
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Jika tidak ada yang mengetahuinya dan dia yakin bisa meninggalkannya maka hendaknya dia menutupi kesalahan tersebut dan bertaubat kepada Allah dengan taubat yang nasuha. Dan di antara amalan yang bisa menolong dia untuk meninggalkan amalan tersebut adalah meninggalkan daerah yang sekarang dia tinggal di dalamnya lalu segera menikah.
    Tapi jika dia tidak yakin bisa meninggalkan perzinahan tersebut atau bahkan mengulanginya maka dia wajib melaporkan dirinya kepada penguasa agar perbuatannya bisa dihentikan. Hendaknya dia takut kepada Allah dari melakukan amalan tersebut.
  57. Abu Muhammad Heriyanto said:
    @ aeik
    Dalam suatu hadits, Rasulullah menyatakan bahwa Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagian dari zina, maka zinanya mata adalah melihat, zinanya tangan adalah menyentuh dst. Yakni hal2 yang bersangkutan dengan pemenuhan hajat syahwat kemaluan seseorang.
    Perbuatan menggesek2kan antara kemaluan laki2 dan wanita (petting), bukankah itu merupakan perkara yang sangat ekstrim jika sekedar dibandingkan dengan melihat sesuatu yang membangkitkan syahwat.
    Allah juga telah memerintahkan agar kita menjauhi perbuatan zina. Buku yang bagus hasil karya Ibnul Qayyim “janganlah mendekati zina” semoga bisa bermanfaat.
    Betul, akan tetapi perzinahan yang tersebut di situ adalah perzinahan dalam artian umum dan bukan perzinahan dalam artian khusus yang hukum hadnya adalah rajam bagi yang sudah menikah. Bukankah lelaki atau wanita yang sudah menikah lalu berciuman dengan selain mahramnya tidak dikenakan hukum rajam, padahal dia termasuk dari bentuk perzinahan dalam artian umum.
    Maka butuh dibedakan antara hukum zina dalam artian umum dengan hukum zina dalam artian khusus, wallahu a’lam.
  58. adi said:
    Bolehkah suami memasukkan jarinya ke farji istri untuk pemanasan? terima kasih ustadz atas jawabannya
    Boleh insya Allah, tidak ada larangan.
  59. Abu Muhammad Heriyanto said:
  60. dimas said:
    Assalamu’alaikum ya Uztadz….
    Sy sdh membaca 1 demi 1 p’tanyaan serta ulasan uztadz di atas dan sy tlh bnyk mendapatkan masuka serta ilmu, jd ada yg hendak sy ptanyakan dgn uztadz yaitu menyakut dgn apa yg prnh sy baca yaitu,Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (sy jg prnh membaca tidak hanya mentupi tp juga mengauli budak2 perempuanmu)
    yg sy pertanyakan yaitu pada kata terhadap istrimu dn budak perempuan mu, mksd dari budak perempuan itu apa ya usztad dan berstatus sbgi apa dlm hubungn suami dan istri? ,timakasih
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Budak berbeda dengan istri, dibolehkan seseorang berhubungan dengan budak wanitanya walaupun dia belum menjadi istrinya. Hanya saja budak itu asalnya berasal dari orang kafir yang ditawan dalam peperangan antara kaum muslimin dan kaum kafir. Karenanya tidak akan mungkin orang muslim yang merdeka bisa berubah menjadi budak. Dan melihat asal budak itu, maka di zaman ini -wallahu a’lam- kami tidak mengetahui masih adanya perbudakan di dunia ini.
    Hanya saja bukan berarti syariat perbudakan ini berhenti, hanya saja dia tidak ada karena sebabnya tidak ada. Kapan suatu saat sebabnya ada maka syariat ini kembali berlaku. Wallahu a’lam
  61. tyo said:
    assalamualaikum ya ustad
    bagaimana hukumnya jika C(laki2) B(perempuan) belum menikah melakukan oral sex (C memasukkan tangannya ke kemaluan B, dan B memegang dan menjilati kemaluan C. Apakah termasuk zina dihukum rajam. B tdk mau menikah dengan C, malah mau menikah dengan D. Bagaimana sebaiknya sikap D jika D mengetahui perbuatan C dan B, padahal D menyayangi C? Apakah tindakam D menikahi C diharamkan dalam islam? terima kasih
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Telah kami jelaskan pada komentar-komentar di atas bahwa oral sex bukanlah zina dalam tinjauan ada tidaknya hukum had.
    Boleh saja D menikahi C dengan syarat C telah bertaubat dan tidak punya perasaan apa-apa lagi dengan B atau selainnya. Karena di dalam Islam dilarang menikahi wanita atau pria yang mempunyai perasaan kepada orang lain, walaupun pernikahannya syah.
  62. hamdalah said:
    apa boleh jika hubungan suami istri yang tidak puas lantaran salah satunya tidak kuat atau tahan lama, yang bisa dilakukan hanya dengan oral. jadi bagaimana yang harus dilakukan, karena setiap pasangan tidak mau kecewa.
    Astaghfirullah, masih banyak cara yang dihalalkan, kenapa harus menempuh cara yang dilarang dalam agama.
  63. Imam said:
    Alhamdulillah, terima kasih ustadz, saya jadi semakin faham. Saya mau tanya, tata cara hubungan seks secara islami bagaimana? Apa yang dilarang dan apa yang diperbolehkan saat berhubungan? terima kasih.
    Silakan baca jawaban komentar no. 28 dari saudara alfajri pada halaman berikut: http://al-atsariyyah.com/?p=1583
  64. locky said:
    assalamu’alaikum
    wah,menarik nih.,.,
    numpang nanya (maklum islamnya pas-pasan,jd bnyk nnya).,.,
    1. (“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
    “Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan)
    -nah,yg jd pertanyaan saya adalah:hewan apakah yang sering oral sex,sehingga perbuatan itu diumpamakan kelakuan hewan?
    2. (“Istri-istri kalian adalah ladang bagi kalian maka datangilah ladang kalian darimana saja kalian kehendaki.” Maka dalam ayat ini Allah menyamakan antara istri dengan ladang, dimana ladang adalah untuk menanam bibit dan menghasilkan tanaman, sedang istri adalah ladang untuk memperoleh anak. Dan tidak diragukan bahwa cara memperoleh anak adalah dengan memasukkan ‘bibit’ kepada istri melalui kemaluannya.)
    akur…
    -nah,yg jd pertanyaan adalah,apakah dalam penanaman bibit tidak memerlukan proses??
    langsung tanam saja?
    atw perlu menggarap,pemupukan,dsb(petani lbh tw),sebelum memasukkan bibit?
    begitu jg dgn hubungan suami istri,perlu rangsangan(foreplay)
    jd, apabila oral merupakan salah satu,atw satu-satunya cara untuk rangsangan,bagaimana hukumnya??
    3. posisi sex suami dibelakang istri,kita sepakat ‘Boleh”
    -nah, yg jd pertanyaan adalah, posisi tsb merupakan satu-satunya cara binatang untuk berhubungan intim..
    kucing, anjing, onta, kuda, dsb (mamalia berkaki empat)
    knpa diperbolehkan,istilah posisi tsb adalah doggy style=gaya anjing
    mohon pencerahan,,,
    4. “ghani said:
    July 1st, 2010 at 2:31 pm
    maaf ustadz, klo penis menyentuh dubur istri tdk apa2, jd enak dong ktika istri sdg haid atau nifas, penis kita di gosok2an ke dubur istri asal jngn masuk. Blh g?
    Ia boleh.”
    -nah, yg jd pertanyaan adalah, dalil ustadz mengatakan boleh itu ap??
    wallaahu a’lam
    Ia boleh.
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Dalilnya adalah hukum asal suami boleh melakukan apa saja kepada istrinya selama tidak ada dalil yang melarangnya. Adapun oral sex maka ada dalil yang melarangnya, karenanya dia keluar dari hukum asal.
  65. mantab salafi said:
    Jazakalloh ustadz, jawaban2 antum mengenai hal ini sangat meyakinkan dan mencerahkan.
    buat pengunjung yang lain segera tekan CTRL-D,yang pakai mozilla tentunya…
    wassalamulaikum …
  66. lisa said:
    assalam ‘mualaikum ya usztad saya mau bertanya, saya seorang mualaf, mohon bimbingannya, pertanyaan saya sudah kurang lebih 2 bulan haid, dikarenakan permasalahan KB, apakah diharamkan jg untuk melakukan oral sex, dan bgmn caranya untuk memuaskan suami saya.
    Waalaikumussalam warahmatullah.
    Itu jelas bukan haid karena tidak ada haid yang lamanya sampai dua bulan. Saudari terkena istihadhah, untuk lebih jelasnya silakan baca artikel tentang darah istihadhah, di situ kami memberikan rincian orang yang terkena haid sekaligus terkena istihadhah.
  67. locky said:
    assalamu’alaikum
    mohon diperjelas penjelasan hadist tentang perilaku mengikuti hewan, yang sebagian besar menjadi salah satu sumber utama dalil dalam topik kali ini..
    silahkan buka al-maidah 31
    disana dijelaskan bhwa:prosesi penguburan mayyit merupakan tingkah laku hewan (burung gagak yg sengaja di utus oleh ALLAH SWT) yg kemudian seterusnya dikerjakan oleh bani adam..
    mungkin perlu ditelaah lebih jauh,asal usul dan tujuan hadist yang ada diatas mengenai pengharaman mengikuti perilaku hewan.
    apakah hadist tersebut khusus untuk gerakan shalat sj,atau untuk kegiatan umum lainnya???
    ALLAH dan Rosul-NYA lebih mengetahui
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Seperti yang saudara katakan, dalil ini hanyalah salah satu dari dalil-dalil dalam permasalahan ini. Dan memang menurut kami pribadi bukan ini dalil pokoknya akan tetapi dalil ini hanya sekedar dalil pendukung dari dalil pokoknya. Dalil pokok dalam hal ini adalah ayat Al-Qur`an yang tersebut di atas dan juga dalil larangan menelan madzi.
    Karenanya anggaplah dalil tentang larangan binatang ini bisa dijawab, lalu bagaimana dengan dalil-dalil lainnya?
  68. hamba Allah said:
    Assalamu’alaikum Pak Uztadz
    yg saya mau tanyakan, jika saya sedang puasa kemudian setelah Shalat subuh saya tertidur dan saat terbangun kemaluan saya basah karna mimpi basah, apakah hal ini membatalkan puasa saya?
    terima kasih..
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Tidak membatalkan puasa, yang membatalkan puasa hanyalah melakukan jima’ atau hubungan intim.
  69. suparman said:
    samlik,,
    pak ustadz mau tanya,,?
    bagaimana hukumnya jika kita liat/nonton film porno sekilas trus keluarlah madzi bukan mani..?
    apakah puasa kita batal…
    mohon penjelasan dengan dalilnya…
    kumlik,,,,
    Puasanya tidak batal tapi makruh sehingga pahalanya berkurang, karena dia belum meninggalkan syahwat secara sempurna. Tidak ada dalil yang menunjukkan batalnya puasa karena keluar madzi, yang ada dalilnya hanyalah melakukan hubungan intim.
  70. atma said:
    Apakah oral sex termasuk dalam jima’ yang menyebabkan hukuman kafarat bila dilakukan pada siang hari bulan ramadhan? Lalu,apakah hanya puasanya yg batal? Syukron
    Tidak termasuk jima’, karena jima adalah terjadinya penetrasi ke dalam vagina. Tatkala dalil hanya menunjukkan bahwa yang membatalkan puasa dalam masalah ini adalah jima’, maka kita katakan oral sex bukanlah pembatal puasa dan tidak wajib atasnya kaffarat, hanya saja sudah jelas puasanya tidak mendatangkan pahala.
  71. Abu Sufyan said:
    السلام عليكم
    Ustadz, ana sudah tahu bahwa hukum oral seks adalah haram menurut syari’at. Yang masih menjadi pertanyaan kami,
    1. Bolehkah sekedar mencium kemaluan istri/sebaliknya, sebagaimana bolehnya menyentuh kemaluan dikarenakan sama halnya dengan menyentuh kulit yang lain?
    2. Bolehkah menjilat bagian luar Mr. V, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
    3. Bolehkah istri menjilat batang Mr. P, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
    Kami mohon jawabannya, dan kami ucapkan jazakallahu khairan.
    Wallahu a’lam, selama dia tidak meletakkan mulutnya pada tempat dimana ada kemungkinan dia menelan madzi, maka insya Allah tidak mengapa.
  72. Abu Abdurrahman said:
    Assalamu’alaykum Ustadz….
    Saya mau bertanya :
    1. Terkadang saya dan istri saya bercerita tentang masalah hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa dan kadang sampai keluar madzi. Apakah hal tersebut mengurangi pahala puasa?
    2. Menjilat/mencium bagian luar kemaluan istri selama tidak ada kemungkinan dia menelan madzi boleh ya tadz?
    Waalaikumussalam warahmatullah
    1. Ia, hal itu menjadikan puasanya makruh.
    2. Ia boleh insya Allah.
  73. rikhy said:
    salamualikum
    apakah hukumnya melihat film porno !?
    cairan apakah yang keluar ketika waktu dia menonton film tersebut!?!?
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Melihat film porno adalah hal yang diharamkan, selain karena menampakkan aurat juga bisa merusak agama, akal, dan hati seseorang.
  74. nur said:
    Assalamu’alaykum Ustadz, ana mau tanya
    Suami saya selalu meminta saya untuk (maaf) telanjang ketika hendak tidur walaupun tidak melakukan hubungan suami istri. Apakah dalam perkara ini tetap harus memenuhi permintaan suami saya, dikarenakan saya ingin membahagiakan suami saya.
    Jazakallahu khair atas jawabannya.
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Ia tetap harus dilakukan karena perintah suami wajib dilakukan selama bukan maksiat, sementara perintah itu bukanlah maksiat.
  75. shiera said:
    Pak Ustadz, setelah membaca comment dan pertanyaan di site ini baru saya tahu kl oral sex itu haram. Tp saya telah terlanjur pernah melakukannya. minta masukan pak ustadz apa sebaiknya yg harus saya lakukan untuk perbaikannya dan bagaimana cara yg baik untuk menjelaskannya pada suami? thanx infonya…
    Mungkin artikelnya beserta komentar dan jawaban yang ada di dalamnya bisa diprint lalu diperlihatkan kepada suami.
  76. abdullah kun said:
    assalamu’alaykum wr.wb
    ustadz saya mau bertanya, apakah seorang istri diwajibkan melakukan mandi junub apabila dia telah mendapatkan kenikmatan/orgasme dengan (mohon maaf) rabaan tangan suaminya?
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Ia jika dia mengerluarkan mani, tapi jika tidak maka tidak wajib mandi.
  77. abu sulaim said:
    BISMILLAH. Afwan ustadz, ana mw tanya. Apakah boleh istri ana hanya wudhu sbgai ganti mandi janabah krn sakit ‘anemia dan flu’? JAZAKUMULLAHU KHOIR
    Tidak boleh. Gantinya mandi junub adalah tayammum, bukan wudhu. Jadi jika dia sakit dan tidak bisa mandi maka dia cukup tayammum dan tidak perlu berwudhu.
  78. orang awam said:
    Assalamu’alaykum Ustadz….
    Saya mau bertanya :
    apakah bole n hukumnya:
    1. klo kt shalat tidak memakai celana dalam, hanya memakai celana pendek saja?,
    2. apa hukumnya bila kt memakai cincin penis/ring penis dlm shalat, konteksnya untuk membesarkn penis dan mengkekarkan penis( dlm keaadaan suci).
    3. dan apa hukumnya bila kt memakai celana dalam istri?
    sebelumnya saya ucapkn terima kasih atas penjelasannya
    Waalaikumussalam.
    1. Tidak mengapa selama aurat dalam shalat semuanya tertutup.
    2. Hukum shalatnya syah.
    3. Tidak boleh karena itu menyerupai wanita, dan laki-laki menyerupai wanita adalah hal yang diharamkan.
  79. Hukum Menelan Sperma « Sarang Tobat Maksiat said:
    [...] Untuk mendapatkan faidah yang lainnya (seputar oral seks) silakan klik: http://al-atsariyyah.com/?p=672 [...]
  80. nanda said:
    ustd..apa slahkan sya mencintai wanita lg,di saat sya sudah beristri,dan apa hukumny dlm islam,beri saya penjelasan
    Perasaan seperti itu tentunya merupakan hal yang tidak sepantasnya ada jika hal tersebut bisa merusak rumah tangganya. Jika memang ada peluang bagi dia untuk melakukan poligami atas seizin istrinya maka langsung saja dia melamar wanita tersebut dan tidak lama-lama membiarkan perasaannya, karena hal itu hanya akan menimbulkan fitnah. Jika memang dia tahu dia tidak mungkin bisa menikahi wanita tersebut maka hendaknya dia buang jauh-jauh perasaan itu karena tidak akan menghasilkan apa-apa kecuali kemudharatan bagi diri dan keluarganya.
  81. toes said:
    Ustadz, pada tanya jwb no.62 disebutkan bahwa “Karena di dalam Islam dilarang menikahi wanita atau pria yang mempunyai perasaan kepada orang lain, walaupun pernikahannya syah.”, apakah itu benar? Bagaimana dalil yg menjelaskn ttg ini? Sy baru mengetahui ttg ini.. Jazaakallahu khairan..
    silakan baca keterangannya di sini: http://al-atsariyyah.com/fiqh/mencari-memilih-jodoh.html
  82. gMFd7B07 said:
    Assalamu’alaykum ustadz.
    Berkenaan dengan pertanyaan no 77.
    Bagaimana istri bisa membedakan apakah ia hanya keluar madzi saja atau sampai keluar mani?
    karna slama ini sulit membedakan antara mazi n mani.
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Silakan baca artikel ‘Perbedaan antara Mani dan madzi’
  83. lele said:
    Ustadz, kalo memasukkan jari kita ke dalam Anus istri kita boleh ga? Ato pakai alat lain.
    Tidak ada dalil yang melarang sih, hanya saja apa itu tidak berbahaya?
  84. atiw said:
    asslmkm,,ustdz sy mau tny,pd saat haid boleh ga istri menjilat penis suami tp pke kondom,,trus si istri orgasme,,bahaya ga?
    Tentang bahayanya, wallahu a’lam, mungkin pakar kesehatan lebih tahu masalah ini.
  85. ABU SULAIM said:
    BISMILLAH. Ustadz, istri saya lagi hamil. Teman kerjaku bilang “klu kau mau istrimu tidak minta macam2 n tidak muntah2 pada saat hamil, celupkan kemaluanmu ke segelas air kemudian suruh istrimu minum air tsb”. Apakah hal tersebut bisa dilakukan? JAZKUMULLAHU KHOIR
    Tidak boleh, itu adalah tathayyur/pamali yang merupakan kesyirikan. Lagipula muntah2 dan semacanya pada wanita hamil adalah hal biasa, tidak perlu sampai berbuat seperti itu.
  86. chronos said:
    Aslm ustadz..
    jika saya berpuasa sunnah namun suami tetap mencium saya hingga saya mengeluarkan madzi..
    apakah saya sebaiknya membatalkan puasa sunnah saya? karna menurut saya jika tetap dilanjutkan akan mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa sunnah saya..
    jzk..
    Sebaiknya puasa tetap dilanjutkan, karena insya Allah itu tidak mengapa. Wallahu a’lam.
  87. Ahmed said:
    Apa hukumnya sex lwt dubur tp pake kondom.
    Keumuman hadits larangan bermakna umum, baik secara langsung maupun melalui perantara. Wallahu a’lam
  88. ibnul masyriq said:
    bismillah,
    ya ustadz -hafizhokallahu-, bukankah pertanyaan al akh abu sufyan di atas (pertanyaan 72), telah terdapat jawabannya di dalam fatwa al imam al albani -rahimahullahu- di dalam artikel di atas ?
    mohon hal ini diluruskan. Apakah ana yang salah memahami fatwa tersebut atau memang ada pendapat lain dalam masalah ini ?
    barokallahu fiikum
    Wallahu a’lam. Menurut kami, sebab pelarangan oral sex yang ditunjukkan oleh dalil yang tegas adalah karena perbuatan itu akan menyebabkan dia menelan madzi yang najis. Maka selama dia tidak menelan madzi atau tidak melakukan amalan yang biasanya akan menyebabkan dia menelan madzi maka wallahu a’lam hal itu diperbolehkan. Dan telah dinukil dari sebagian ulama Al-Malikiah ada yang membolehkan seorang suami mencium kemaluan istrinya. Wallahu a’lam
  89. abu ahmad said:
    Ulasan menarik bagi yang berumah tangga..
    dan ini merupakan bagian dari ilmu yang bermanfaat, insya Allah.
    Ana sekedar sharing saja.
    Ana menghimbau para penanya dengan jujur bertanya, dan dengan jujur pula untuk menerima jawaban yang diberikan.
    Oral sex dilakukan untuk tujuan memuaskan hasrat sex, dan tidak mungkin pemuasan hasrat sex itu tidak diiringi keluarnya madzi bagi wanita maupun laki. bagi wanita sering disebut pelumas.
    Dengan keluarnya air madzi sudah pasti haram hukumnya untuk dijilat apalagi tertelan, karena barang yang najis jelas haram untuk diminum/atau dijilat.
    Jadi kiranya dalam bertanya haruslah memahami apa yang ditanyakan. Sehingga faham pula dalam menerima jawabannya.
    Apa yang disuguhkan pada artikel di atas ana kira sudah mendekati kebenaran.
    Menyoal pendapat ulama bahwa OS ini menyerupai perilaku hewan. Maka ini adalah pendapat, yang bisa benar dan bisa salah. Tergantung sampai dimana seseorang menemukan informasi tentang hal ini (baca: hewan melakukan OS). Karena bisa jadi, ulama tersebut sudah mengetahui akan informasi tersebut.
    Adapun jika menyamakan jima’ manusia = jima’ hewan (posisi doggy style). Maka saya kurang sependapat. Karena istilah doggy style ini dibuat oleh manusia guna menerangkan dalam posisi bercinta saja. Bukan berarti manusia menyamakan dirinya dengan cara hewan bercinta.
    Adapun fatwa ulama tadi, dimaksudkan kekhususan cara hewan dalam hal OS. Atau, bisa jadi suatu ungkapan ulama dalam menilai buruknya perilaku OS tadi dengan ungkapan seperti binatang yang tidak tahu aturan dalam bercinta. Dalam hal ini OS telah melanggar aturan berupa terjilatnya benda najis.
    Wallahu’alam. Semoga Allah memberkahi situs dan penulisnya ini.
  90. abu ahmad said:
    O iya, sekedar tambahan. Hewan yang melakukan oral sex menurut peneliti biologi adalah kelelawar dan juga simpanse. itu yang saya tahu. mungkin ada juga hewan lain yang seperti itu.
  91. orang biasa said:
    Ustadz, kalo menyemprotkan sperma kita ke wajah istri boleh tdk?
    Boleh, tidak ada dalil yang melarang.
  92. Hamba Allah said:
    Assalamualaikum, ustadz, hukum memakai kondom gmn?
    Waalaikumussalam.
    Ini kembali kepada niat pelakunya. Jika dia meniatkan untuk mencegah kehamilan dengan alasan yang tidak syar’i maka hal itu tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam
  93. seda said:
    ustad.
    boleh ga saya memasukan jari saya ke kemaluan istri saya?
    dan tolong minta hadis yang menerangkanya mengenai memasukan jari ke dalam kemaluan wanita. soalnya istri saya nanyain. trimakasih
    Ia boleh selama tidak membahayakan. Dalilnya adalah tidak ada dalil yang melarang. Bermesraan dengan istri adalah masalah adat/duniawi, dan hukum asal semua masalah adat adalah boleh sampai ada dalil yang melarang.
  94. abu dian said:
    @ komentar No : 38 Abu umar said:
    May 18th, 2010 at 3:49 pm
    Assalamu’alaikum, afwan ustadz masih ada yg mengganjal, saya pernah bc bahwa seorang ulama yg bernama qodhi’ bin iyadh membolehkan mencium bahkan menjilat kemaluan istri tapi dilakukan sebelum jima’, mungkin biar gak terkena cairan2 dari miss”V” isri, bagaimana pendapat tsb ustadz, dan kalau menjilat gak boleh, kalo mencium kemaluan istri gmn hukumnya? ana mohon penjelasan, afwan sebelumnya dan jazakumullahu khoiron
    Waalaikumussalam warahmatullah
    Wallahu a’lam, yang jelas selama meletakkan mulutnya pada tempat keluarnya madzi sehingga dia bisa jadi menelan madzi maka hal itu tidak mengapa. “( penjelasan diatas magsutnya gimana ustadz….?)”
    Maaf itu salah tulis, sudah kami perbaiki. Jazakallahu khairan
  95. Rachmadi Triatmojo said:
    Assalamu’alaikum
    Ana pernah denger dalam suatu taklim, bahwa Syaikh Muqbil membolehkan oral seks …apa bener nih stadz ? Rajih gak ?
    Jazaakallahu khoiron
    Waalaikumussalam. Wallahu a’lam saya belum pernah dengar.
  96. abu khansa said:
    menyambung pertanyaan nomor 72 dan 89, serta tanggapan abu ahmad nomor 90, ko sepertinya oral sex pakai kondom sehingga madzi tidak tertelan atau terjilat menjadi boleh ya ustadz, krn sebab keharamannya sudah hilang.
    Di pertanyaan nomor 72, ustadz menjawab boleh istri menjilat batang kemaluan asal bukan ditempat keluar madzi, ko bertentangan dengan fatwa Al Albani yg menjawab pertanyaan “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
    Apakah maksud pertanyaan yg dijawab oleh Al Albani adalah termasuk menjilat batang kemaluan atau hanya menghisap batang kemaluan?
    Tidak, maksud syaikh Al-Albani memang mencakup keduanya.
    Hanya saja, dalil yang cukup kuat untuk mengharamkan oral sex adalah haramnya menelan madzi yang najis atau keadaan yang biasanya menyebabkan tertelannya madzi. Karenanya menjilat bagian kemaluan yang tidak memungkinkan dia menelan madzi itu boleh, berdasarkan keumuman dalil bahwa bolehnya melakukan apa saja pada istri kecuali yang ada dalil pengharamannya. Wallahu a’lam
  97. Penanya jujur said:
    assalamualaikum wrwb
    ustadz, masih nanya seputar oral seks ni,
    istri sudah sering melakukan oral seks pada saya sebelum saya baca hukum tentang ini, hal ini dilakukan karena istri lebih cepat orgasme sedangkan saya baru orgasme sekitar 3 sampai 5 menit kemudian. tapi kalo sebelum memasukan Mr.P saya kedalam vagina istri terlebih dahulu diawali dengan oral seks selama 3-5 menit maka kami akan mencapai orgasme dalam waktu yang bersamaan.
    sering kami coba untuk meninggalkan oral seks tapi hal seperti yang saya sebutkan sebelumnya selalu terjadi, kemudian apabila istri sudah orgasme dan kami masih mencoba untuk melanjutkan maka yang terasa hanya rasa sakit baik pada Mr.P saya dan Mrs.V istri kadang sampai menimbulkan lecet bahkan luka..bagaimana solusi dari ustadz terimakasih assalamualaikum wrwb
    Waalaikumussalam
    Sebab dilarangnya oral sex adalah karena besar kemungkinan si wanita menelan madzi yang merupakan zat yang najis. Karenanya seharusnya hal itu dihindari semaksimal mungkin, dan harus ada ta’awun dan saling pengertian di antara keduanya dalam hal ini.
  98. Adit said:
    Assalamualaikum Wr. Wb
    saya ingin tanya ust. jika istri saya sedang haid kemudian syahwat saya sedang memuncak. bolehkah saya melakukannya dengan cara onani melalui celah kedua payudara istri saya tersebut?
    Waalaikumsalam Wr. Wb
    Waalaikumussalam.
    Boleh insya Allah
  99. Lutung said:
    Assalamualaikum..
    Ustadz, saya memiliki kelainan sex-meskipun kebanyakan orang juga seperti saya- yaitu saya lebih tertarik (red:bernafsu) kepada wanita yang lebih tua atau setengah baya, sedangkan istri saya seumur dengan saya. yang saya tanya apakah hukumnya bila saya “mencampuri” istri saya sambil membyangkan orang lain?? apakah yang mesti saya lakukan jika itu dilarang?? itu saya lakukan demi membahagiakan istri saya. terimakasih
    wassalam..
    Waalaikumussalam.
    Itu tidak boleh dan merupakan hal yang haram, karena itu adalah bentuk perbuatan zina dengan hati. Sepantasnya anda bersyukur kepada Allah dengan nikmat istri yang telah anda peroleh, bersabar menahan hawa nafsu, dan tentunya bertaubat kepada Allah dan berdoa kepada-Nya agar Dia berkenan menghilangkan ‘penyakit’ anda tersebut.
  100. aju said:
    assl. pa ustd saya mau tanya.. biasanya klo sehabis berhubungan suami istri, setelah itu saya mandi junub, tp setelah mandi junub cairan masih keluar pada kemaluan saya.. apakah saya harus mandi junub ulang ustad. trima ksh. wssalam
    Tidak wajib mengulang. Karena kalaupun cairan itu adalah mani, maka tetap tidak mewajibkan mandi karena keluarnya tidak terpancar dan juga tidak disertai perasaan nikmat.
  101. gunawan said:
    asslamuailaikum…?
    maaf klo boleh tau..,pak ustadz sy sdh nikah -+3thn. dan sy merasa tertekan?
    apa hukum bagi ISTRI klo tdak mau bersetubuh…?
    sedangkan ini terjadi bukan yg pertama kalinya hampir tiap mau berstubuh..?
    Sudah bersabar dan menurut saya kesbaran tdk ada batasny…
    tp ini benr2 menguji kesbarn saya…..?
    apa boleh sy ambil kptsan untk berpisah..?
    Waalaikumussalam.
    Dia adalah istri yang durhaka dan anda punya hak untuk menjatuhkan cerai jika memang anda merasa itu sudah kelewat batas.
  102. ami said:
    assalamualaikum wrwb.pak ustad yg saya hormati saya mo tanya batalkh bila sholat sll terbyang hal yg porno2 meskipun sdh berusaha tdk mengingatny tetap saja terbyag dgn sendiriny soalny saya sm suami sering nonton film blue jd teringat saat sholat batalkh sholt saya.trima kasih pak ustad
    Waalaikumussalam
    Bisa saja membatalkan shalatnya jika hal itu menghilangkan kekhusyuan dia sampai-sampai dia sudah tidak tahu apa yang dia baca atau apa yang dia lakukan. Karenanya keduanya wajib meninggalkan kebiasaan buruk lagi haram tersebut.
  103. saw said:
    Assalaamu’alaikum ustad.
    Semoga Allah selalu memberikan umur yang panjang dan barokah untuk ustad.
    Permisi ustad ana mau tanya hukumnya bersetubuh dengan istri ketika beliau sedang hamil terima kasih ustad
    Waalaikumussalam.
    Allahumma amin.
    Boleh saja karena tidak ada dalil yang melarang, selama tidak membahayakan istri atau janin.
  104. ririn said:
    assalamu’alaikum ustadz.. kalo suami istri berjauhan sampai berbulan2 lamanya karena pekerjaan suami, misalkan berlayar, atau disekolahkan di luar negeri oleh instansinya. Lalu suami istri ini tidaktahan, bolehkah masturbasi atau memakai, maaf, alat bantu sex seperti, maaf, vagina atau penis buatan yang banyak dijual di toko dewasa? Maaf bila kurang sopam pertanyaannya, jzk
    Waalaikumussalam.
    Tidak boleh karena itu merupakan perbuatan melampaui batas. Allah Ta’ala hanya mengizinkan melakukan hubungan sex dengan istri atau budak, dan Dia menjadikan cara selainnya sebagai cara yang melampaui batas. Dalam firman-Nya yang artinya, “Kecuali orang-orang yang (menyalurkan syahwat mereka) kepada istri-istri mereka atau budak-budak mereka, maka mereka ini tidaklah tercela. Dan siapa saja yang mencari selain daripada itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.”
  105. abuabdurrahman said:
    Bismillah
    Ustadz yang saya hormati,bolehkah apabila saya membayangkan jimak dengan istri hingga mengeluarkan madzi? Karena saya sedang pendidikan sehingga jauh dari istri, pikiran saya selalu terbayang ke arah sana ya ustadz.
    Boleh saja, tidak ada masalah selama itu istri sendiri.
  106. Abidin said:
    Assalamu’alaikum
    Ustadz, shahihkah hadits yang menganjurkan suami-isteri berhubungan intim di malam jum’at
    Waalaikumussalam
    Wallahu A’lam, kami belum pernah mendengar hadits seperti itu.
  107. Abidin said:
    Bagaimana derajat hadist yang menyatakan bahwa bila seorang suami mendatangi
    istri pada malam jumat maka akan mendapat pahala sama dengan pahala membunuh
    1000 yahudi.Jazakallahu khair
    Wallahu A’lam, saya belum pernah dengar.
  108. pecintasunnah said:
    Assalamu’alaikum, Ustadz -hafidzahullah-
    Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Ustadz.
    1. Maaf Ustadz, setiap sebelum kami jimak, istri selalu menjilat kemaluan saya demikian pula saya menjilat (bagian luar) kemaluan istri dengan tetap menjaga agar madzi tidak tertelan, dan ini selalu kami lakukan sebagai pendahuluan sebelum jimak. Apakah boleh hal ini kami lakukan ya Ustadz?
    2. Apa hukumnya berwudhu setelah jimak jika ingin tidur, apabila setelah jimak (karena kelelahan) langsung tidur apakah diperbolehkan ya Ustadz?
    3. Apakah ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan untuk jimak? Dan bagaimana pula dengan disunnahkannya jimak di malam jum’at, apakah hal tersebut shohih?
    4. Apabila pakaian terkena madzi, kemudian kering dan tidak terlihat lagi apakah boleh dipakai sholat?
    Maaf Ustadz pertanyaannya banyak.
    Jazakumullahu khairan, atas jawabannya Ustadz.
    Waalaikumussalam.
    1. Wallahu a’lam, selama tidak menelan madzi insya Allah hal itu dibolehkan.
    2. Disyariatkan wudhu sebelum tidur bagi yang junub. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam bagi yang ingin tidur dalam keadaan junub, “Hendaknya dia berwudhu kemudiah hendaknya dia tidur.” (HR. Muslim) Dalam riwayat Al-Bukhari, “Cucilah kemaluanmu kemudian berwudhulah.”
    3. Wallahu a’lam, kami tidak mengetahui ada hadits yang shahih dalam masalah ini.
    4. Jika memang zat madzi sudah hilang karena kering maka insya Allah sudah suci pakaiannya. Hanya saja butuh diteliti kembali apakah benar madzi bisa hilang zatnya karena kering?
  109. abinya said:
    bagaimana hukumnya ketika istri sedang tidak ada / jauh, dan ketika ada keinginan bercinta saya membayangkan sedang berhubungan dng istri saya sambil meraba/merangsang penis dng tangan sampai keluar mani? apa hukumnya?
    Itu adalah onani dan hukumnya dilarang.
  110. me said:
    bagaimana hukumnya ustadzah saya membenci suami saya karena uami saya jarang sekali mau membantu saya mengerjakan pekerjaan rumah dan mengurus anak
    sementara saya juga harus membantu keuangan rumah tangga
    Tidak sepantasnya istri membenci suaminya, karena itu akan dijadikan peluang oleh setan untuk memisahkan mereka berdua. Hanya saja seharusnya suami paham akan tugas dan tanggung jawabnya, dan itu insya Allah bisa terlaksana jika ada komunikasi yang baik di antara keduanya.
  111. saiful said:
    Ust. saya mau tanya, saya mencium dan menjilati vagina istri saya, sampai istri saya mencapai orgasme, apa hukumnya menurut islam Ustadz?
    Boleh saja insya Allah
  112. akhi syam said:
    Assalamualaikum,
    untuk ami said
    ana membaca pertanyaan 104 tetang batalkah sholat yang selalu terbayang2 dgan yg porno2, sebelumnya petanyaan diawali dengan menonton film blue (porno).
    Afwan ustazd
    dari jawaban ustadz ana terima, tetapi ustadz tidak mengementari masalah film blue (porno). mohon beri penjelasan tetang menonon film blue (porno) tersebut
    Atas penjelasannya jazzakallahu khoiron
    Waalaikumussalam
    Kami sengaja hanya menjawab apa yang ditanyakan. Adapun hukum menonton film blue maka jelas keharamannya dan merupakan dosa besar.
  113. sabar said:
    SAYA SUAMI YANG SERING SEKALI MENCIUM DAN MENJILAT KEMALUAN ISTRI SAYA, ITU SAYA LAKUKAN UNTUK MEMBANGKITKAN GAIRAH ISTRI SAYA AGAR HUBUNGAN INTIM KAMI MENJADI SAMA SAMA NIKMAT.
    Boleh saja selama tidak menelan sesuatu yang najis.
  114. ronal said:
    assalamu ‘laikm .wr.wb.
    maaf ustd, saya mau konfirmasi dari pertanyaan no 113. ttg mencium dan menjilati vagina istri dan sampai orgasme. apakah gak salah, sedangkan meletakkan sesuatu ( lidah/ mulut pada yang tdak seharusnya)kan di larang ?. jika jwab ustad benar, mohon dalilnya!!!
    Waalaikumussalam
    Kami mempunyai keumuman dalil bahwa istri adalah ladang dan boleh memanfaatkan ladang sesuai dengan keinginan kita. Maka yang melaranglah yang seharusnya membawakan dalilnya.
  115. zahra said:
    ustad, ana mo tanya…
    ana dgn suami sementara berjauhan, untuk melakukan hub hanya pada saat kami bertemu dan berkumpul saja. pada saat berjauhan itu suami minta berhubungan melalui seluler sehingga untuk pemuasan kami melakukan oral. yang kami pertanyakan,menurut agama itu diberbolehkan tidak? karna menurut ana itu untuk memuaskan suami ana dan sebaliknya. terimaksih
    Wallahu A’lam, insya Allah tidak mengapa selama tidak menjilat atau menelan najis.
  116. yang tidak tahu said:
    Asslammu’alaikum Ustadz..
    smg, smg Allah SWT seanantiasa tunjukan kita pada jalan lurus-Nya..
    Ustadz, saya masih blm faham pada pertanyaan NO.13.
    apa yang diharamkan hanya pada istri yang (maaf?) mengulum kemaluan suami?
    sedangkan, suami yang mencium dan menjilat kemaluan istri diperbolehkan?
    mohon penejlasannya? syukron Usatadz,,
    Waalaikumussalam
    Dulunya kami berpendapat seperti itu.
    Tapi belakangan kami berpendapat bahwa masing2 dari keduanya boleh selama tidak menelan sesuatu yang najis. Wallahu A’lam
  117. yang tidak tahu said:
    Asslammu’alaikum,
    syukron Ustazd atas jawabannya..
    masalah ini memang trdpt dua pendapat yg berbeda di kalangan para ‘alim..
    dan ana masih blm mantap dalam hati, hukum mana yang benar..
    ana bertanya lagi Ustazd.
    knp skrng Ustazd, berpendapat membolehkan oral sex. apa ada sumber hukukm yg lebih menguatkan pendapat Ustazd sekarang?
    dan uastazd pake kata “Kami”, apa ini sudah menjadi pendapat/kesepakatan bnyk Ulama?
    mohon penjelasannya ustazd…
    Waalaikumussalam.
    Kami di sini adalah pendapat pribadi, tidak mewakili siapa-siapa. Dalilnya adalah hukum asal istri adalah halal kecuali yang dilarang oleh dalil. Maka sekali lagi, yang melaranglah yang harus membawakan dalil yang kuat untuk mengecualikan keumuman dalil yang kami isyaratkan.
    Hanya saja tidak diragukan meninggalkannya lebih utama karena adanya kemungkinan dia menelan najis.
  118. bos canon said:
    sekedar mengingatkan para ikhwan ini,mungkin kebanyakan baca kitab “kamasutra” or liat film oral sex.Agar lebih menyibukkan diri untuk tolabul ilmu.
    secara fitroh manuasia aja, akan merasa jijik dan tidak mau melakukan oral sex….apa sudah kehabisan style kah?
    don’t sex minded, but tolabul ilmu minded…ok??
    barokallohu fiikum
    Ahsantum, barakallahu fikum.
  119. penanya said:
    Assalamu’alaikum…
    Ustadz, setelah ana membaca komentar-komentar di atas, saya berkesimpulan bahwa memasukkan kemaluan suami ke dalam mulut (mengulum) adalah diperbolehkan selama tidak menelan najis. Apakah benar yang demikian Ustadz?
    Waalaikumussalam.
    Kesimpulannya, tatkala kemaluan ketika jima’ itu rawan dengan madzi yang merupakan najis, maka sebaiknya amalan ini ditinggalkan.
  120. abusufyan said:
    Assalamu’alaykum…
    Ustadz, saya mau tanya tentang azl.
    Azl itu kan mencabut kemaluan sebelum keluarnya mani, nah yang saya tanyakan bagaimana cara mengeluarkan mani di luar vagina istri. Apakah boleh kita keluarkan dengan tangan kita (apakah hal ini masuk ke dalam hukum onani?), atau harus dengan tangan/bagian tubuh istri?
    Kemudian apakah memakai kondom sama dengan azl?
    Terima kasih.
    Waalaikumussalam.
    Azl itu adalah menumpahkan sperma di luar vagina, tapi yang merangsang keluarnya adalah penetrasi atau bermesraan dengan istri. Adapun mengeluarkan sperma dengan tangan sendiri maka itu sama saja dengan onani.
  121. Rinto said:
    Assalamu alaikum Uztad, Isteri saya sedang ngidam dan sering kali mual dan muntah. saya disarankan oleh seorang teman bahwa jika isterinya ingin sembuh dari mual maka dapat dilakukan dengan cara memberi minum berupa air yang sebelumnya telah dicelupkan ujung kemluan di dalamnya. hukumnya gmn uztad jika isteri saya meminum air tersebut??
    Waalaikumussalam.
    Tidak boleh. Itu adalah pamali/tathayyur yang merupakan syirik kecil, bahkan bisa berubah menjadi syirik besar.
  122. Hamba Allah said:
    Bismillah.
    ‘Afwan Ustadz, apakah boleh orang yang belum pernah berjima’ membaca tentang jima’ seperti artikel ini dan atau membayangkan jima’ (tanpa memaksudkan / membayangkan siapa laki-laki dan perempuan tersebut) sampai sepertinya (karena tidak terlalu merasakannya) keluar madzi?
    Jazakallahu khairan.
    Kalau memang dia tidak membutuhkan ilmunya dan itu bisa memancing syahwatnya maka sebaiknya dia hindari. Walaupun demikian, seharusnya dia membersihkan hatinya dari godaan2 syahwat
  123. abu jahal said:
    afwan ustad kalau onani diharamkan bagi yg belum nikah , lalu bagaimana kalau suami istri yg saling mengocok alat fital sampai orgasme kan sama saja ustad
    Tidak sama. Suami istri boleh saling memuaskan dengan cara apa saja selama tidak diharamkan.
  124. hamba Allah said:
    asw.ustad kalau kita masukkan jari ke vagina istri untuk merangsang, hukumnya seperti apa?
    Boleh saja selama tidak memudharatkan
http://al-atsariyyah.com/hukum-oral-sex.html