Tanya:
Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?
Assallamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Apakah hukumnya jika suami atau istri terminum sperma salah satunya?
ailia
barlen.alindragiri@gmail.com
barlen.alindragiri@gmail.com
Jawab:
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.
Kalau memang hal itu terjadi secara tidak disengaja, maka insya Allah tidak mengapa. “Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami karena kami lupa atau tersalah (tidak sengaja).”
Kalau hal itu disengaja dan terjadinya melalui oral sex (istri menghisap penis suaminya), maka berikut jawabannya yang kami kutip dari http://www.darussalaf.or.id/stories.php?id=276.
Apa hukum oral seks?
Jawab:
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi hafizhohullah menjawab sebagai berikut,
“Adapun isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral sex), maka ini adalah haram, tidak dibolehkan. Karena ia (kemaluan suami) dapat memencar. Kalau memencar maka akan keluar darinya air madzy yang dia najis menurut kesepakatan (ulama’). Apabila (air madzy itu) masuk ke dalam mulutnya lalu ke perutnya maka boleh jadi akan menyebabkan penyakit baginya.
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan Syaikh Ibnu Baz rahimahullah telah berfatwa tentang haramnya hal tersebut –sebagaimana yang saya dengarkan langsung dari beliau-.”
Dan dalam kitab Masa`il Nisa’iyyah Mukhtarah Min Al-`Allamah Al-Albany karya Ummu Ayyub Nurah bintu Hasan Ghawi hal. 197 (cet. Majalisul Huda AI¬Jaza’ir), Muhadits dan Mujaddid zaman ini, Asy-Syaikh AI-`Allamah Muhammad Nashiruddin AI-Albany rahimahullah ditanya sebagai berikut:
“Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Beliau menjawab:
Beliau menjawab:
“Ini adalah perbuatan sebagian binatang, seperti anjing. Dan kita punya dasar umum bahwa dalam banyak hadits, Ar-Rasul melarang untuk tasyabbuh (menyerupai) hewan-hewan, seperti larangan beliau turun (sujud) seperti turunnya onta, dan menoleh seperti
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
tolehan srigala dan mematuk seperti patukan burung gagak. Dan telah dimaklumi pula bahwa nabi Shallallahu `alahi wa sallam telah melarang untuk tasyabbuh dengan orang kafir, maka diambil juga dari makna larangan tersebut pelarangan tasyabbuh dengan hewan-hewan -sebagai penguat yang telah lalu-, apalagi hewan yang telah dlketahui kejelekan tabiatnya. Maka seharusnya seorang muslim –dan keadaannya seperti ini- merasa tinggi untuk menyerupai hewan-hewan.”
Dan salah seorang ulama besar kota Madinah, Asy-Syaikh AI-`Allamah `Ubaid bin ‘Abdillah bin Sulaiman AI-Jabiry hafizhahullah dalam sebuah rekaman, beliau ditanya sebagai berikut,
“Apa hukum oral seks’?” Beliau menjawab:
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan. Namun banyak di kalangan kaum muslimin yang tertimpa oleh perkara-perkara yang rendah lagi ganjil menurut syari’at, akal dan fitrah seperti ini. Hal tersebut karena ia menghabiskan waktunya untuk mengikuti rangkaian film-film porno melalui video atau televisi yang rusak. Seorang lelaki muslim berkewajiban untuk menghormati istrinya dan jangan ia berhubungan dengannya kecuali sesuai dengan perintah Allah. Kalau ia berhubungan dengannya selain dari tempat yang Allah halalkan baginya maka tergolong melampaui batas dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya shallallahu ‘alahi wa sallam.”
Dikutip dari majalah An-Nashihah Volume 10 1427H/2006M
April 5th, 2009 at 10:21 pm
May 6th, 2009 at 2:17 am
August 19th, 2009 at 2:40 pm
February 3rd, 2010 at 8:26 am
Saya ada mendapati adik wanita saya yang belum mwenikah melakukan masturbasi dengan tangannya sendiri bagaimana hukumnya?karena ketika saya tanya mengapa dia melakukan hal itu, dia menjawab “aku menghindar dari zina, sebelum aku menikah”.
Saya mohon penjelasannya
February 6th, 2010 at 4:50 am
February 12th, 2010 at 4:04 pm
February 13th, 2010 at 9:16 am
February 14th, 2010 at 4:52 pm
Ustadz, mo nanya nih..
Apa saja yg diharamkan dalam hal jima? oral, lwt belakang, apa ada lagi yg lain..Mohon penjelasan.
February 18th, 2010 at 2:03 pm
pak ustadz saya mau bertanya.
bagaimana jika seseorang melakukan onani apa hukum nya pak?
dan.
bagaimana cara menghilangkan sifat tersebut jika seseorang tersebut sudah kecanduan??
February 22nd, 2010 at 7:23 am
Ini memang tetap meletakkan bibit sesuai tempatnya, tetapi bukankah cara ini juga menyerupai tatacara hewan pada umumnya. Bagaimanakan hal ini pada masa Rasululah SAW dan para sahabat, adakah mere4ka yang melakukannya. Terima kasih wass.
March 3rd, 2010 at 4:10 pm
March 4th, 2010 at 5:04 am
March 4th, 2010 at 7:38 am
semoga allah merahmati ustadz
March 11th, 2010 at 11:58 pm
wassalam
March 18th, 2010 at 7:58 am
March 18th, 2010 at 10:29 am
Saya mau nanya nih pak ustad, oral sex dilarang /diharamkan apabila sampai air madzi terhisap. Nah kalau oral sex ini dilakukan hanya untuk melakukan pemanasan dan untuk rangsangan boleh enggak pak ustad. Wassalam Anwar sanusi
March 23rd, 2010 at 5:45 pm
March 24th, 2010 at 1:03 am
March 24th, 2010 at 7:50 am
March 24th, 2010 at 10:36 am
March 25th, 2010 at 12:57 am
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Semoga Allah ‘Azza wa Jalla selalu menjaga antum dan kita semua yang berusaha mencari kebenaran, aamiin.
‘Afwan ana kirim lagi pertanyaan ana dengan sedikit editan untuk memperjelas maksud.
Namun untuk Oral Sex ada musykilah di hati ana Ustadz, yaitu:
Apakah masalah ini (oral sex) baru ada di zaman2 ini saja? sehingga yang berbicara masalah ini adalah para Ulama zaman ini saja. Apakah di zaman para salafunas sholih yang a’lam wa aslam tidak dikenal permasalahan ini?
Atau apakah ini termasuk perkara yang mereka (salafunas sholih) diamkan untuk berbicara tentangnya, karena memang Allah ‘azza wa Jalla dan Rasulullah ‘alaihis sholatu was salam telah mendiamkannya, karena tidak adanya dalil yang SHOHIIH DAN SHORIIH tentang keharamannya?
Bukankah butuh dalil yang shorih untuk MENGHALALKAN ATAU MENGHARAMKAN sesuatu ya Ustadz?
Belum tentu seorang ‘Alim yang membolehkan Oral Sex ini dia juga senang untuk mengerjakannya, karena berbeda duduk perkaranya.
Dan ana tanyakan ini dalam kategori oral sex yang tidak menyebabkan pelakunya meminum dzat yang najis seperti madzi.
Ini pertanyaan istifsar ya Ustadz dari ana yang dho’if, bukan untuk selainnya, agar tenang hati ana menerima syari’at jika memang pendapat antum yang rajih, kalau disisi antum ada dalil2 min Kitabillah was Sunnah as Shohihah yang SHORIIH mengharamkan masalah ini DAN aqwal salafunas sholih tolong disertakan juga.
Jazaakallahu khayran katsiiraa.
March 29th, 2010 at 3:23 pm
March 31st, 2010 at 10:01 am
atas penjelasannya jazakallahu khoiron
April 5th, 2010 at 7:48 am
April 8th, 2010 at 10:18 pm
April 10th, 2010 at 1:05 pm
April 12th, 2010 at 2:15 pm
April 15th, 2010 at 6:18 am
Mohon penjelasan, jika orang berpacaran pernah melakukan oral sex, tapi tidak pernah memasukkan farji laki2 ke perempuan, apakah ini termasuk perbuatan zina yang wajib dirajam? yang ke dua, kalau hanya sekedar bersentuhan ( tidak sampai masuk) apakah wajib dirajam? apakah batasan yang zina yang wajib dirajam itu adalah telah masuknya seluruh kepala zakar ke farji perempuan?
Terima kasih atas penjelasannya.
Wss
April 22nd, 2010 at 8:25 am
April 25th, 2010 at 3:24 pm
April 29th, 2010 at 3:38 pm
April 30th, 2010 at 3:17 am
May 1st, 2010 at 4:21 am
May 7th, 2010 at 4:32 pm
May 18th, 2010 at 5:53 am
May 18th, 2010 at 5:59 am
May 18th, 2010 at 3:49 pm
May 21st, 2010 at 3:53 pm
smoga qt smw snantiasa dinaungi RahmatNYA,, amienn..
ust sya mw tnya,,
cara membedakan air madzi dengan air mani itu gmn???
syukron atas jwabannya…
May 29th, 2010 at 7:22 pm
Trks sebelumnya..
May 31st, 2010 at 3:56 am
June 2nd, 2010 at 3:35 am
Apakah itu terlarang, sebagaimana beberapa dai pernaha menyinggung masalah sex di masjid saya waktu kultum subuh. Apakah ini boleh dikatakan di masjid-masjid???
June 2nd, 2010 at 5:14 am
Ustadz, saya mau bertanya ttg hukum melihat kelamin pasangan (suami istri). Ada yg menyebutkan bhwa Aisyah meriwayatkn tdk pernah mlihat kmaluan Rasulullah dan sbaliknya.
Trima ksh
Wassalam.
June 2nd, 2010 at 10:13 am
Maaf jika merepotkan lagi.
Dari artikel2 web ini, disimpulkan bhwa air madzi adl najis. Sdngkan air mani adl suci.
Jk dmikian, dlm brjima’ saat kmaluan laki2 msuk kdlam kmaluan wnita, psti akan kluar air madzi di dlamnya. Dgn dmikian, apakah brarti ada unsur najis dlm jima ya Ustadz?
Trimaksh
June 2nd, 2010 at 11:02 am
maaf ustdz.mau bertanya :jika seorang suami memberikan pakaian dalam yang menyerupai orang kafir seperti pakaian transparan yg maaf seksi dengan maksud untuk memuaskan dan menyenangkan sang suami dalam berjima, apakah dibolehkan.apakah tidak termasuk bertabarruj dengan orang kafir. trimakasih ustdz mohon penjelasannya.
June 8th, 2010 at 7:01 am
June 10th, 2010 at 3:07 pm
June 13th, 2010 at 11:50 am
June 16th, 2010 at 6:00 am
saya ingin sekali tahu segala sesuatu yang berhubungan dengan zina,mohon penjelasan ustadz ttg hal ini, karena banyak hal yang mash belum saya faham di dalamnya.apakah adabuku atau artikel yag membahas lengkap ttg ini??
Merujuk komentar ustadz ttg pertanyaan saudara nizam di atas : “Wallahu a’lam, dia bukanlah zina yang dikenakan padanya hukum rajam (jika telah menikah). Karena yang dimaksudkan dengan zina dalam syariat adalah bertemunya dua yang dikhitan”.
saya masih kurang jelas dengan maksd ustadz dengan bertemunya dua yang dikhitan. apakah menggesekkan dua kelamin tanpa memasukkannya bagi orang yang belum menikah juga termasuk zina??
terimakasih atas jawabanya
wassalam…
June 21st, 2010 at 9:27 am
Pa ustad Apakah oral sex slain dengan istri dikatakan dgn zina?
June 22nd, 2010 at 2:56 pm
Terima Kasih Ustadz atas segala penjelasannya.
June 27th, 2010 at 10:09 am
July 1st, 2010 at 2:31 pm
July 4th, 2010 at 9:15 pm
saya mau tanya bagaimana kalau seorang laki2 (maaf) impoten. apa boleh melakukan oral sex untuk memenuhi kebutuhan sex nya???
dan ada kah hukum nya menikah dalam keadaan impoten tersebut??
July 5th, 2010 at 11:33 am
sukron ustad atas jawaban nya. dari jawaban ustad di atas ada yg mau saya tanyakan.
apakah cara lain nya selain oral sex?
July 6th, 2010 at 1:28 pm
ustad yang dirahmati Allah, ustad telah menerangkan bahwa onani dan masturbasi merupakan perbuatan mungkr. tapi bagaimana hukumnya jika dilakukan seorang wanita, yang mempunyai penyakit yang menyebabkan dia tidak mampu untuk menikah, misalnya cacat yang fatal. sementara dia telah mencoba untuk berpuasa, menahan pandangan tapi tetap saja terkadang nafsu nya datang.
apakah masih perbuatan mungkar jika dia melakukan onani hanya dengan maksud mengusir nafsu tersebut. karna terkadang dalam sholat pun ingatannnya tidak bisa khusuk
jazakumullah
July 12th, 2010 at 7:29 pm
Sebelumnya saya mohon ma’af, saya ingin bertanya apakah hukumannya bagi seorang pemuda muslim berzina(bersetubuh) dengan wanita yang telah menikah? jika tidak ada satupun orang yang mengetahui pebuatan itu, apa yang harus dilakukan pemuda tersebut?
jika terjadi penyesalan dalam hati setelah melakukan perbuatan tersebut serta bertaubat namun dilain waktu berbuat kembali bertaubat lagi dan berbuat kembali dan bertaubat lagi, bagai mana hukumannya ya Uztadz? sungguh manusia mudah tergoda..
mohon penjelasannya ya uztadz…
July 13th, 2010 at 8:16 am
Dalam suatu hadits, Rasulullah menyatakan bahwa Allah telah menetapkan bagi anak Adam bagian dari zina, maka zinanya mata adalah melihat, zinanya tangan adalah menyentuh dst. Yakni hal2 yang bersangkutan dengan pemenuhan hajat syahwat kemaluan seseorang.
July 16th, 2010 at 2:03 am
July 16th, 2010 at 9:02 am
http://www.assalafy.org/mahad/?p=483#more-483
July 24th, 2010 at 9:02 am
Sy sdh membaca 1 demi 1 p’tanyaan serta ulasan uztadz di atas dan sy tlh bnyk mendapatkan masuka serta ilmu, jd ada yg hendak sy ptanyakan dgn uztadz yaitu menyakut dgn apa yg prnh sy baca yaitu,Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (sy jg prnh membaca tidak hanya mentupi tp juga mengauli budak2 perempuanmu)
yg sy pertanyakan yaitu pada kata terhadap istrimu dn budak perempuan mu, mksd dari budak perempuan itu apa ya usztad dan berstatus sbgi apa dlm hubungn suami dan istri? ,timakasih
August 5th, 2010 at 11:44 pm
bagaimana hukumnya jika C(laki2) B(perempuan) belum menikah melakukan oral sex (C memasukkan tangannya ke kemaluan B, dan B memegang dan menjilati kemaluan C. Apakah termasuk zina dihukum rajam. B tdk mau menikah dengan C, malah mau menikah dengan D. Bagaimana sebaiknya sikap D jika D mengetahui perbuatan C dan B, padahal D menyayangi C? Apakah tindakam D menikahi C diharamkan dalam islam? terima kasih
August 14th, 2010 at 8:31 am
August 18th, 2010 at 6:12 am
August 20th, 2010 at 5:49 pm
numpang nanya (maklum islamnya pas-pasan,jd bnyk nnya).,.,
“Ini adalah haram, karena is termasuk tasyabbuh dengan hewan-hewan)
-nah,yg jd pertanyaan saya adalah:hewan apakah yang sering oral sex,sehingga perbuatan itu diumpamakan kelakuan hewan?
akur…
-nah,yg jd pertanyaan adalah,apakah dalam penanaman bibit tidak memerlukan proses??
langsung tanam saja?
atw perlu menggarap,pemupukan,dsb(petani lbh tw),sebelum memasukkan bibit?
begitu jg dgn hubungan suami istri,perlu rangsangan(foreplay)
jd, apabila oral merupakan salah satu,atw satu-satunya cara untuk rangsangan,bagaimana hukumnya??
-nah, yg jd pertanyaan adalah, posisi tsb merupakan satu-satunya cara binatang untuk berhubungan intim..
kucing, anjing, onta, kuda, dsb (mamalia berkaki empat)
knpa diperbolehkan,istilah posisi tsb adalah doggy style=gaya anjing
mohon pencerahan,,,
July 1st, 2010 at 2:31 pm
-nah, yg jd pertanyaan adalah, dalil ustadz mengatakan boleh itu ap??
August 23rd, 2010 at 2:52 am
buat pengunjung yang lain segera tekan CTRL-D,yang pakai mozilla tentunya…
August 23rd, 2010 at 3:26 am
August 23rd, 2010 at 12:46 pm
disana dijelaskan bhwa:prosesi penguburan mayyit merupakan tingkah laku hewan (burung gagak yg sengaja di utus oleh ALLAH SWT) yg kemudian seterusnya dikerjakan oleh bani adam..
August 24th, 2010 at 1:51 am
August 24th, 2010 at 10:21 am
pak ustadz mau tanya,,?
bagaimana hukumnya jika kita liat/nonton film porno sekilas trus keluarlah madzi bukan mani..?
apakah puasa kita batal…
mohon penjelasan dengan dalilnya…
kumlik,,,,
August 28th, 2010 at 4:28 am
September 5th, 2010 at 2:23 am
Ustadz, ana sudah tahu bahwa hukum oral seks adalah haram menurut syari’at. Yang masih menjadi pertanyaan kami,
1. Bolehkah sekedar mencium kemaluan istri/sebaliknya, sebagaimana bolehnya menyentuh kemaluan dikarenakan sama halnya dengan menyentuh kulit yang lain?
2. Bolehkah menjilat bagian luar Mr. V, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
3. Bolehkah istri menjilat batang Mr. P, sebagaimana bolehnya menjilat bagian tubuh yang lain?
Kami mohon jawabannya, dan kami ucapkan jazakallahu khairan.
September 6th, 2010 at 2:41 am
Saya mau bertanya :
1. Terkadang saya dan istri saya bercerita tentang masalah hubungan suami istri dalam keadaan berpuasa dan kadang sampai keluar madzi. Apakah hal tersebut mengurangi pahala puasa?
2. Menjilat/mencium bagian luar kemaluan istri selama tidak ada kemungkinan dia menelan madzi boleh ya tadz?
September 11th, 2010 at 1:53 pm
apakah hukumnya melihat film porno !?
cairan apakah yang keluar ketika waktu dia menonton film tersebut!?!?
September 28th, 2010 at 9:50 am
Suami saya selalu meminta saya untuk (maaf) telanjang ketika hendak tidur walaupun tidak melakukan hubungan suami istri. Apakah dalam perkara ini tetap harus memenuhi permintaan suami saya, dikarenakan saya ingin membahagiakan suami saya.
Jazakallahu khair atas jawabannya.
October 4th, 2010 at 3:45 pm
October 6th, 2010 at 5:40 am
ustadz saya mau bertanya, apakah seorang istri diwajibkan melakukan mandi junub apabila dia telah mendapatkan kenikmatan/orgasme dengan (mohon maaf) rabaan tangan suaminya?
October 6th, 2010 at 7:45 am
October 11th, 2010 at 2:57 am
Saya mau bertanya :
apakah bole n hukumnya:
1. klo kt shalat tidak memakai celana dalam, hanya memakai celana pendek saja?,
2. apa hukumnya bila kt memakai cincin penis/ring penis dlm shalat, konteksnya untuk membesarkn penis dan mengkekarkan penis( dlm keaadaan suci).
3. dan apa hukumnya bila kt memakai celana dalam istri?
October 15th, 2010 at 3:23 am
October 15th, 2010 at 5:23 pm
October 18th, 2010 at 2:40 pm
October 19th, 2010 at 6:17 am
Berkenaan dengan pertanyaan no 77.
Bagaimana istri bisa membedakan apakah ia hanya keluar madzi saja atau sampai keluar mani?
karna slama ini sulit membedakan antara mazi n mani.
October 23rd, 2010 at 3:53 pm
November 2nd, 2010 at 6:21 am
November 2nd, 2010 at 5:58 pm
November 6th, 2010 at 1:58 pm
apakah saya sebaiknya membatalkan puasa sunnah saya? karna menurut saya jika tetap dilanjutkan akan mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa sunnah saya..
jzk..
November 15th, 2010 at 10:57 pm
November 18th, 2010 at 5:39 am
November 22nd, 2010 at 3:36 am
dan ini merupakan bagian dari ilmu yang bermanfaat, insya Allah.
Ana menghimbau para penanya dengan jujur bertanya, dan dengan jujur pula untuk menerima jawaban yang diberikan.
November 22nd, 2010 at 3:48 am
December 17th, 2010 at 8:31 am
January 13th, 2011 at 3:35 am
January 19th, 2011 at 5:33 am
boleh ga saya memasukan jari saya ke kemaluan istri saya?
dan tolong minta hadis yang menerangkanya mengenai memasukan jari ke dalam kemaluan wanita. soalnya istri saya nanyain. trimakasih
January 23rd, 2011 at 5:26 pm
May 18th, 2010 at 3:49 pm
Wallahu a’lam, yang jelas selama meletakkan mulutnya pada tempat keluarnya madzi sehingga dia bisa jadi menelan madzi maka hal itu tidak mengapa. “( penjelasan diatas magsutnya gimana ustadz….?)”
January 24th, 2011 at 4:13 am
January 27th, 2011 at 1:37 am
Di pertanyaan nomor 72, ustadz menjawab boleh istri menjilat batang kemaluan asal bukan ditempat keluar madzi, ko bertentangan dengan fatwa Al Albani yg menjawab pertanyaan “Apakah boleh seorang perempuan mencumbu batang kemaluan (penis) suaminya dengan mulutnya, dan seorang lelaki sebaliknya?”
Apakah maksud pertanyaan yg dijawab oleh Al Albani adalah termasuk menjilat batang kemaluan atau hanya menghisap batang kemaluan?
January 28th, 2011 at 9:28 am
ustadz, masih nanya seputar oral seks ni,
istri sudah sering melakukan oral seks pada saya sebelum saya baca hukum tentang ini, hal ini dilakukan karena istri lebih cepat orgasme sedangkan saya baru orgasme sekitar 3 sampai 5 menit kemudian. tapi kalo sebelum memasukan Mr.P saya kedalam vagina istri terlebih dahulu diawali dengan oral seks selama 3-5 menit maka kami akan mencapai orgasme dalam waktu yang bersamaan.
sering kami coba untuk meninggalkan oral seks tapi hal seperti yang saya sebutkan sebelumnya selalu terjadi, kemudian apabila istri sudah orgasme dan kami masih mencoba untuk melanjutkan maka yang terasa hanya rasa sakit baik pada Mr.P saya dan Mrs.V istri kadang sampai menimbulkan lecet bahkan luka..bagaimana solusi dari ustadz terimakasih assalamualaikum wrwb
January 31st, 2011 at 6:49 am
saya ingin tanya ust. jika istri saya sedang haid kemudian syahwat saya sedang memuncak. bolehkah saya melakukannya dengan cara onani melalui celah kedua payudara istri saya tersebut?
Waalaikumsalam Wr. Wb
January 31st, 2011 at 11:58 am
Ustadz, saya memiliki kelainan sex-meskipun kebanyakan orang juga seperti saya- yaitu saya lebih tertarik (red:bernafsu) kepada wanita yang lebih tua atau setengah baya, sedangkan istri saya seumur dengan saya. yang saya tanya apakah hukumnya bila saya “mencampuri” istri saya sambil membyangkan orang lain?? apakah yang mesti saya lakukan jika itu dilarang?? itu saya lakukan demi membahagiakan istri saya. terimakasih
wassalam..
February 14th, 2011 at 6:53 am
February 15th, 2011 at 4:30 pm
maaf klo boleh tau..,pak ustadz sy sdh nikah -+3thn. dan sy merasa tertekan?
apa hukum bagi ISTRI klo tdak mau bersetubuh…?
sedangkan ini terjadi bukan yg pertama kalinya hampir tiap mau berstubuh..?
Sudah bersabar dan menurut saya kesbaran tdk ada batasny…
tp ini benr2 menguji kesbarn saya…..?
apa boleh sy ambil kptsan untk berpisah..?
February 22nd, 2011 at 7:34 am
March 13th, 2011 at 12:05 am
Semoga Allah selalu memberikan umur yang panjang dan barokah untuk ustad.
Permisi ustad ana mau tanya hukumnya bersetubuh dengan istri ketika beliau sedang hamil terima kasih ustad
March 23rd, 2011 at 2:53 pm
March 27th, 2011 at 2:06 pm
Ustadz yang saya hormati,bolehkah apabila saya membayangkan jimak dengan istri hingga mengeluarkan madzi? Karena saya sedang pendidikan sehingga jauh dari istri, pikiran saya selalu terbayang ke arah sana ya ustadz.
March 31st, 2011 at 12:19 pm
Ustadz, shahihkah hadits yang menganjurkan suami-isteri berhubungan intim di malam jum’at
April 1st, 2011 at 7:04 am
istri pada malam jumat maka akan mendapat pahala sama dengan pahala membunuh
1000 yahudi.Jazakallahu khair
April 3rd, 2011 at 3:03 pm
Ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan kepada Ustadz.
1. Maaf Ustadz, setiap sebelum kami jimak, istri selalu menjilat kemaluan saya demikian pula saya menjilat (bagian luar) kemaluan istri dengan tetap menjaga agar madzi tidak tertelan, dan ini selalu kami lakukan sebagai pendahuluan sebelum jimak. Apakah boleh hal ini kami lakukan ya Ustadz?
2. Apa hukumnya berwudhu setelah jimak jika ingin tidur, apabila setelah jimak (karena kelelahan) langsung tidur apakah diperbolehkan ya Ustadz?
3. Apakah ada waktu-waktu tertentu yang disunnahkan untuk jimak? Dan bagaimana pula dengan disunnahkannya jimak di malam jum’at, apakah hal tersebut shohih?
4. Apabila pakaian terkena madzi, kemudian kering dan tidak terlihat lagi apakah boleh dipakai sholat?
Maaf Ustadz pertanyaannya banyak.
Jazakumullahu khairan, atas jawabannya Ustadz.
April 3rd, 2011 at 7:39 pm
April 5th, 2011 at 1:50 pm
sementara saya juga harus membantu keuangan rumah tangga
April 7th, 2011 at 8:41 am
April 13th, 2011 at 6:11 am
April 15th, 2011 at 8:37 am
April 25th, 2011 at 9:20 am
maaf ustd, saya mau konfirmasi dari pertanyaan no 113. ttg mencium dan menjilati vagina istri dan sampai orgasme. apakah gak salah, sedangkan meletakkan sesuatu ( lidah/ mulut pada yang tdak seharusnya)kan di larang ?. jika jwab ustad benar, mohon dalilnya!!!
April 26th, 2011 at 2:58 pm
ana dgn suami sementara berjauhan, untuk melakukan hub hanya pada saat kami bertemu dan berkumpul saja. pada saat berjauhan itu suami minta berhubungan melalui seluler sehingga untuk pemuasan kami melakukan oral. yang kami pertanyakan,menurut agama itu diberbolehkan tidak? karna menurut ana itu untuk memuaskan suami ana dan sebaliknya. terimaksih
April 26th, 2011 at 4:07 pm
smg, smg Allah SWT seanantiasa tunjukan kita pada jalan lurus-Nya..
Ustadz, saya masih blm faham pada pertanyaan NO.13.
apa yang diharamkan hanya pada istri yang (maaf?) mengulum kemaluan suami?
sedangkan, suami yang mencium dan menjilat kemaluan istri diperbolehkan?
mohon penejlasannya? syukron Usatadz,,
April 28th, 2011 at 9:31 am
syukron Ustazd atas jawabannya..
masalah ini memang trdpt dua pendapat yg berbeda di kalangan para ‘alim..
dan ana masih blm mantap dalam hati, hukum mana yang benar..
knp skrng Ustazd, berpendapat membolehkan oral sex. apa ada sumber hukukm yg lebih menguatkan pendapat Ustazd sekarang?
dan uastazd pake kata “Kami”, apa ini sudah menjadi pendapat/kesepakatan bnyk Ulama?
mohon penjelasannya ustazd…
April 30th, 2011 at 3:19 pm
secara fitroh manuasia aja, akan merasa jijik dan tidak mau melakukan oral sex….apa sudah kehabisan style kah?
don’t sex minded, but tolabul ilmu minded…ok??
barokallohu fiikum
April 30th, 2011 at 10:51 pm
Ustadz, setelah ana membaca komentar-komentar di atas, saya berkesimpulan bahwa memasukkan kemaluan suami ke dalam mulut (mengulum) adalah diperbolehkan selama tidak menelan najis. Apakah benar yang demikian Ustadz?
April 30th, 2011 at 11:39 pm
Ustadz, saya mau tanya tentang azl.
Azl itu kan mencabut kemaluan sebelum keluarnya mani, nah yang saya tanyakan bagaimana cara mengeluarkan mani di luar vagina istri. Apakah boleh kita keluarkan dengan tangan kita (apakah hal ini masuk ke dalam hukum onani?), atau harus dengan tangan/bagian tubuh istri?
Kemudian apakah memakai kondom sama dengan azl?
Terima kasih.
May 4th, 2011 at 8:57 am
May 4th, 2011 at 3:46 pm
‘Afwan Ustadz, apakah boleh orang yang belum pernah berjima’ membaca tentang jima’ seperti artikel ini dan atau membayangkan jima’ (tanpa memaksudkan / membayangkan siapa laki-laki dan perempuan tersebut) sampai sepertinya (karena tidak terlalu merasakannya) keluar madzi?
Jazakallahu khairan.
May 28th, 2011 at 9:58 pm
June 5th, 2011 at 9:16 pm